Implikasi Tekanan Politik dalam Negosiasi Tarif Resiprokal Indonesia dengan Amerika: Implikasi
Kesepatan dalam Perjanjian reciprocal yang timpang


Kesepakatan Tarif dagang resiprokal (ATR) antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat telah ditanda tangani pada 19 Februari 2026, antara presiden Amerika dengan Indonesia. Atas kesepakatan tersebut secara regulasi dalam waktu dekat akan segera berproses untuk diimplementasikan. Dengan mencermati isi dari perjanjian itu sendiri, keutungan dan kerugiandari pihak Indonesia secara ekonomi dan politik dalam jangka pendek, dan jangka panjang belum mencerminkan substansi dari perjanjian resiprokal (imbal balik). Dampaknya akan mengancam fondasi kedaulatan pangan, energi, sumber daya alam, perkemnangan industrialisasi dan politik luar negeri yang bebas aktif.
Ketimpangan Tarif dalam kesepakatan ATR dimana Indonesia memberikan tarif 0% untuk lebih dari 99% produk AS yang masuk ke Indonesia, sementara ekspor produk Indonesia ke USA dikenakan tarif 19% dan wajib membeli produk USA senilai 33M/tahun. Ketimpangan dagang ini yang nyata akan meningkatkan subsidi energi, negara kehilangan pemasukan atas bea masuk produk dari USA, pembebasan TKDN akan menyebabkan program industrialisasi dan hilirisasi dalam negeri akan mengalami kemunduran dan menyebabkan daya saing produk Indonesia di luar negeri menjadi sangat sulit dan tekanan produk dalam negeri semakin meningkat jika produk=produk pertanian dan teknologi membanjari Indonesia.
Neraca Perdagangan Tertekan dan Defisit Terbuka
Dampak dari kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak, selanjutnya akan terjadi eskalasi masuknya produk impor dari USA dan Ekspor produk indonesia akan tertahan oleh berbagai macam birokrasi dan tarif. Bagi negera maju, menyiapkan pasokan dalam jangka pendek itu hal yang mudah sebab mereka telah memiliki rantai pasok produk dan infrastruktur yang sudah siap sebaliknya indonesia, perlu waktu untuk menambah produk, kapasitas produksi dan menyesuaikan standar/sertifikasi yang ditetapkan oleh regulator USA. Menurut para ekonom potensi defisit perdangan diperkirakan penurunan mencapai USD 9 miliar akibat tekanan tarif 19% serta dampak dari struktur biaya domestik yang kurang efisien.
Beban APBN untuk Subsidi Energi Membenngkak
Indonesia telah sepakat dan berkomitmen untuk impor energi senilai USD 15 miliar yang terdiri dari LPG, minyak mentah,bioetanol dan bensin. Peningkatan dan ketergantungan impor energi akan mereduksi ketahanan energi dan meningkatkan subsidi energi kepada masyarakat. Jika dalam RAPBN 2026 subsidi yang sebesar diajukan Rp. 203,4 triliun, maka kebutuhan riil bisa melonjak menjadi Rp.300 - Rp. 320 triliun dan akan diperparah dengan hilangnya Pendapatan Negara dari pengenaan tarif masuk barang import 0%, diperkirakan potensi kehilangan pendapatan dari bea masuk khusus LPG yang sebelumnya sebesar 4,61% akan semakin besar karena porsi impor LPG dari AS naik hingga 85% . Dampak kronisnya Indonesia akan mengalami defisik anggaran yang akan ditutup dengan peningkatan hutang.
Deindustrialisasi dan Hilirisasi
Kesepakatan untuk menghapus Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk AS yang masuk ke Indonesia sebagai preseden buruk bagi perkembangan industri dan program hilirisasi. TKDN merupakan amunisi untuk mendorong tumbuhnya industrialisasi di Indonesia tumbuh dengan akselerasi yang seimbang dengan kebutuhan teknologi industri dalam negeri. Dengan menghilangkan persyaratan TKDN maka dengan sendirinya akan sulit untuk terjadi transfer teknologi dan ke kemandirian produk industri dalam negeri berangsur redup. Dampaknya selanjutnya adalah program hilirisasi mandek atau jalan ditempat akibat dari impor teknologi secara utuh. Hal ini akan lebih parah lagi ketika Indonesia kembali ke pola lama yaitu hanya menjadi pemasok bahan mentah (seperti mineral atau hasil tambang) atau USA memperoleh izin membeli atau menambang ore mineral tanpa kewajiban hilirisasi di dalam negeri .
Daya Saing Industri Lokal Hancur di Pasar Sendiri
Indonesia memperoleh bonus demokrasi dan memiliki potensi alam yang sangat luar biasa, namun dengan kesepakatan tersebut, pasar domestik akan terbukan untuk produk-produk dari USA secara masif. Ketika tata kelola, perijinan, birokrasi dan rantai pasok pelaku usaha dan industri dalam negeri tidak efisien, pasal lokal terancam sebab kalah bersaing dengan produk mereka yang lebih siap, bisa murah dan memiliki mutu yang lebih baik. Dengan keunggulan yang dimiliki tentu konsumen akan mempertimbangkan untuk beralih untuk membeli produk buatan luar negeri dari pada produk dalam negeri. Masuknya produk luar negeri tekanan tarif dan regulasi impor yang melindungi produk dalam negeri maka harga, mutu dan efisiensi produksi produksi industri dalam negeri menghadapi tekanan kehilangan daya saing baik di pasar ekspor dan atau kalah bersaing langsung dengan produk impor AS di pasar domestik. Meskipun Sektor Padat Karya seperti tekstil mendapat kuota, skema ini tetap membatasi ekspansi dan meningkatkan ketergantungan pada bahan baku tektile dari AS yang bisa jadi harganya tidak kompetitif, sehingga menggerus margin industri tektil. Banjir Produk Alternatif ke Indonesia bukan hanya dari USA, ketika hambatan tarif ke USA menjadi hambatan perdangan banyak negera Asia dan eropa, potensi pengalihan arus barang dari negara-negara seperti Tiongkok, Vietnam,Amerika latin dan eropa yang kehilangan pasar di AS, mereka akan mencari pasar alternatif seperti Indonesia.
Keputusan Mahkamah Agung Amerika
Sehari setelah perjanjian diteken antara presiden Amerika dan Indonesia mahkamah Agung (MA) Amerika membatalkan kewenangan presiden Tump, yang dianggap penerapan tarif global sebagai kebijakan yang melampaui wewenang presiden. P Trump kemudian merespon dengan kebijakan tarif impor global sebesar 10%. Tarif ini berpotensi terjadinya penurunan beban tarik produk Indonesia dari 19% menjadi 10%. Lalu bagaimana dengan status kesepakatan perjanjian tidak terlihat sudah ditandatangani apakah akan tetap berproses, di sini para pengambil kebijakan politik dan hukum kedua belah pihak harus merumuskan dan tunduk kepada keputusan pengadilan Amerika Serikat.
Kesimpulan
Secara Politik dengan mematuhi setiap kebijakan Luar negeri USA, Indonesia telah melanggar prinsip politik luar negeri bebas aktif. Secara ekonomi, Indonesia dipandang berada dalam posisi yang sangat lemah, tidak selaras dengan prinsip perjanjian Imbal balik (reciprocal) dari kedua belah pihak. USA memperoleh tarif 0% dari lebih dari 99% dan kewajiban membeli untuk produknya senilai USD 33M/tahun tidak sebanding dengan konsesi besar yang diberikan Indonesia. Untungnya kekalahan negosiasi tarif resiprokal yang dialami Indonesia dengan Amerika Serikat, dengan keputsan MA Amerika Serikat, setidaknya menjadi babak baru merumuskan kembali kepastian hukum berdasarkan tarif global sebesar 10%.
Web Hosting VPS Development
Hostinger