Hukum, Forensik dan Konsultan
The Role of Expert Witnesses in Proving Criminal and Civil Cases in Court
SCIENTIFIC EVIDENT
Dr. Drs.Jayadi Sieun,.MH
7/11/20255 min read


Saksi Ahli
Seorang saksi yang memenuhi syarat sebagai ahli berdasarkan atas pengetahuan, keterampilan, pengalaman, pelatihan, atau pendidikan, kwualifikasi seperti, seseorang dapat bersaksi untuk menyampaikan opini/pendapat, surat keterangan atau datang langsung menjadi saksi pada sidang di Peradilan. Kesaksiannya merupakan pengendapan ilmu pengetahuan, pengalaman, kemhiran dalam prosedur teknis, atau memiliki spesialisasi keahlian lainnya sebab pengetahuannya dapat diminta untuk membantu pencari keadilan dalam pengujian dan menjelaskan sifat alat bukti yang dipersengketakan oleh para pihak.
Setiap kesaksian yang disampaikan oleh ahli harus didasarkan pada fakta atau data yang memadai atau valid, tidak boleh bagi seorang ahli memberikan suatu pendapat, premis-premis, atau argument yang digunakan tanpa data yang telah melalui serangkaian pengujian secara normatip dan atau empiris. Prinsip kesaksian disampaikan ahli telah melalui serangkaian pengamatan sejarah dan pengujian terlebih dahulu sedemikian hingga prinsip-prinsip yang disampaikan memiliki kualifikasi ilmiah, sedikit mengesampingkan ego pribadi atau dilarang untuk memainkan instuisi.
Prinsip dan metode pengujian fakta yang menggambarkan metoda ahli mencapai kesimpulan. Jika ahli bersaksi tentang temuan hasil studi ilmiah, ahli wajib menjelaskan bagaimana penelitian dilakukan untuk menghasilkan mutu hasil yang dapat diulang dan robust. Setiap produk kajian atau penelitian baik dilakukan secara normatif atau secara laboratoris harus memenuhi seperangkat standar operasional prosedur yang diterima dan telah digunakan oleh komunitas ilmiah, terbukti handal. Setiap pernyataan yang disampaikan merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan dan pengujian alat bukti secara normative dan atau secara empirik. Jika data yang digunakan dalam menyusun suatu argument berasal dari orang/ahli lain, ahli dimaksud memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap prosedur pengujian secara ilmiah.
Landasas Filosofi Eksklusif
Pada dasarnya seorang yang dapat dinyatakan sebagai Ahli harus memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan oleh aturan akademisi, hukum atau adanya pengakuan secara luas atas prestasi dan pengalaman pada bidang tertentu. Keterangan yang diberikan bukan pendapat pribadi, tetapi ada intervensi IPTEK yang digunakan untuk menyelenggarakan observasi/penelitian fakta (bahan bukti) yang relevan yang diyakini sebagai kebenaran ilmiah. Setiap terdapat kesalahan yang dinyatakan sebagai kesimpulan, diperbolehkan sepanjang kesalahan tersebut di dalam jangkauan standar deviasi statistic. Saksi ahli tidak boleh membuat kesalahan substansial, untuk membedakan antara saksi ahli dan saksi mata.
Setiap kesaksian yang diberikan atau dinyatakan oleh seorang saksi ahli, yang dianggap tidak memenuhi persyaratan keilmiahan, sepanjang pernyataan atau hasil penelitian tidak dapat dikonfirmasi oleh ahli lain yang memiliki kualifikasi. Dengan catatan bahwa metodologi, standar operasional prosedur (SOP), teknik pemeriksaan dan pengujian serta teknologi yang digunakan harus sama. Persyaratan ini tidak dapat dinisbikan sebab dapat menimbulkan kesalahan fatal yang dapat menyesatkan kesimpulan. Setiap pernyataan yang sampaikan oleh Ahli harus berdasarkan fakta, sebab fakta tidak pernah bohong sedangkan pernyataan seseorang dapat tidak akurat atau cenderung bohong tidak memiliki kemampuan untuk merkam peristiwa seotentik fakta bukti.
Setiap ahli memberi pendapatnya, keterangan, argument dan kesimpulannya dan dapat diterima dalam pembuktian suatu perkara di pengadilan, ketika keseluruhan yang disampaikan merupakan hasil analisis dan kajian fakta (alat bukti). Pertanyaan penasihat hukum, penuntut, Hakim atau para pencari keadilan hanya wajib dijawab oleh saksi ahli ketika pertanyaan itu memiliki relevansi dengan alat bukti atau fakta yang menjadi objek pemeriksaan dan pengujian. Prinsip bahwa setiap saksi ahli tidak sepantasnya untuk memberikan kesaksian di luar kompetensinya.
Persiapan Kesaksian Persidangan
Setiap kali seseorang diminta untuk menjadi saksi ahli, lakukan persiapan secermat mungkin melalui serangkian kegiatan penelitian hukum dan atau pengujian teknis laboratoris atas permasalahan yang dipertanyakan. Siapkan laporan singkat (abstrak/synopsis) perlu disiapkan yang menjelaskan tentang materi atas pertanyaan yang dipersoalkan. Konstruksi hukum, anatomi, fakta/data atau alat bukti yang telah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengujian yang telah disimpulkan berdasarkan prinsip-prinsip ilmiah seperti metodologi, pengumpulan, pemeriksaan dan pengujian, analisis atau interpretasi data hasil pemeriksaan. Kesimpulan harus dan wajib menjawab permasalahan secara normative dan atau yang membantu para pihak untuk Solusi atau Solusi alternatif untuk pemecahan masalah bukan sebaliknya.
Memberi Pendapat/Kesaksian
Setiap saksi ahli akan memberikan pendapat atau kesaksiannya pada proses penyidikan, penuntutan atau pembuktian pada sidang pengadilan wajib mempersiapkan laporan singkat perihal kompetensi ahli untuk diserahkan kepada pengadilan. Laporan ini akan berfungsi sebagai panduan untuk kesaksian ahli dan para pihak pada persidangan di pengadilan. Ingatlah bahwa prinsip Voir Dire bahwa prosedur di mana saksi ahli memenuhi syarat menjadi saksi ahli dapat dilakukan pemeriksaan silang antar ahli.
Persiapan saksi ahli ketika memasuki ruang agar memberi kesan baik untuk memperkenalkan diri ahli kepada hakim atau para pencari keadilan. Perkenalan itu memungkinkan para pihak memahami dan mengetahui latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja serta kualifikasi sebagai ahli. Informasi dasar yang wajib dijelaskan meliputi nama, pekerjaan, status kepegawaian, pengalaman kerja sesudah dan sebelum, latar belakang profesi, atau capean penghargaan sebagai akademis, praktisi, profesional atau penugasan-penugasan serta publikasi karya ilmiah yang telah dicapai.
Sebagai saksi ahli yang telah diterima keberadaannya, sebelum memberikan jawaban atas pertanyaan sebaiknya melakukan presentasi atau memberikan suatu ceramah singkat yang berisi tentang permasalahan yang dikaji atau yang sedang dipermasalahkan pada aerea pembuktian suatu perkara. Setelah sesi itu, waktu kembalikan kepada hakim untuk mengendalikan jalannya tanya jawab dalam pembuktian suatu perkara.
Aturan Pembuktian
Pengadilan memiliki aturan tertulis yang mengatur diterimanya alat bukti di persidangan dan sidang. Kesaksian oleh saksi ahli merupakan salah satu alat bukti penting yang dapat membantu dalam berbagai penyelesaian perkara, namun tidak terbatas pada perkara pidana dan perdata. Penerimaan alat bukti (termasuk kesaksian oleh saksi ahli) di pengadilan telah diatur dalam prosedur hukum. Dalam pasal 184 KUHP tahun 1981, perihal keterangan ahli. Dalam konteks ini, ahli masih diposisikan sebagai fungsi pendukung jika diperlukan, sekalipun posisinya atau kedudukannya sebagai alat bukti, fakta dalam setiap kali persidangan, saksi mata atau saksi fakta yang disebut sering lebih dominan disbanding saksi ahli
Saksi Mata dan Ahli
Saksi mata adalah jenis saksi yang paling umum, "saksi mata" kadang-kadang disebut "saksi partisipasi" atau "saksi awam". Kualifikasi saksi ini akan bersaksi tentang apa yang telah mereka lihat, dengar, atau alami. Dengan pengertian dan definisi ini maka yang dimaksud saksi mata itu adalah saksi korban, pelaku (merasakan, melihat dan mendengar) sedangkan saksi yang melihat secara langsung peristiwa yang terjadi dari jarak tertentu, sering disebut sebagai saksi fakta. Alat bukti yang ada pada saksi mata ditentukan oleh kemampuan daya ingat seseorang, pada dasarnya daya mengingat seorang tentang suatu peristiwa tidak lebih baik dibandingkan daya ingat yang direkam oleh teknologi. Ketika daya ingatnya lemah atau tidak ingat sama sekali maka saksi mata akan berusaha merekontruksi sesuatu hal yang sesungguhnya tidak sesuai dengan fakta. Apa yang di menyatakan oleh saksi mata dapat dikategorikan sebagai alat bukti metafisik yang bersifat sebagai alat bukti petunjuk.
Advokat, penyidik, penuntut umum dan hakim lazim memperlakukan saksi mata untuk bersaksi di pengadilan untuk menjelaskan tentang peristiwa yang terjadi di hadapan mereka, sering dipercaya sebagai kebenaran absulut. Contoh, seorang advokat memanggil seseorang sebagai saksi mata untuk bersaksi, dengan memperlihatkan sejumlah foto-foto yang diambil dari luka korban. Saksi mata memberikan kesaksian, sebagian besar membenarkan atau menolak berdasarkan apa yang pernah diingat. Sedangkan hal-hal yang bersifat spesifik seperti sebab, cara dan mekanisme luka yang terjadi pada korban, hanya ahli yang memiliki kompetensi pada bidang traumatologi.
Saksi ahli adalah orang/seseorang yang memiliki pendidikan, pemahaman, pengalaman khusus pada bidang tertentu atau sebut memiliki kompetensi bidang keilmuan tertentu atau sebagai praktisi yang bekerja pada bidang tertentu dalam kurun waktu cukup lama, sebagai profesi yang menghasilkan atau membentuk skill tertentu. Ada dua cara seseorang dapat memenuhi syarat sebagai saksi ahli di pengadilan: (1) para pihak pencari keadilan setuju bahwa orang memenuhi syarat untuk bersaksi di pengadilan sebagai ahli saksi atau (2) hakim dapat memutuskan bahwa orang tersebut memenuhi syarat untuk bersaksi sebagai saksi ahli setelah mendengar bukti di pengadilan tentang kredensial, pendidikan, dan pengalaman khusus orang.