Esensi Bukti Perbuatan Versus Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana 2025

Bukti adalah jejak, tanda dan bekar sutu perbuatan yang memiliki wujud dan sifat

PEMBUKTIAN PERKARA

Jayadi Sirun

2/19/2026

brown wooden pipe in dark room
brown wooden pipe in dark room

Hukum Acara Pidana tahun 2025

Kitab Hukum acara pidana (KUHAP) di Indonesia telah mengalami banyak perkembangan dan pembaharuan yang signifikan dalam tahapan hukum, terutama hukum pidana dan acara pidana. Dalam konteks pembuktian suatu perbuatan penting bagi masyarakat untuk memahami bukti perbuatan dan alat bukti yang digunakan dalam proses pembuktian, sejak proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian pada sidang di pengadilan.

Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, para praktisi hukum dan akademisi diharapkan dapat menggunakan ketentuan terbaru dari kitab undang-undang untuk mencapai kepastian, jeminan dan keadilan yang lebih baik dibandingkan prosedur hukum sebelumnya, yang masih mengedepankan saksi sebagai alat bukti penting dan utama dalam pembuktian suatu perkara. Konsep seperti itu sangat sangat logis bagi pemerintah kolonial, sebab saksi merupakan makhluk hidup yang memiliki konflik kepentingan tertentu yang mudah untuk dikondisikan atau di rekondisi sesuai dengan tujuan pembuktian.

Bukti Perbuatan dalam Hukum Acara Pidana

Bukti perbuatan merujuk pada jejak, bekas, tanda dan keadaan yang dihasilkan dari perbuatan metafisik, fisik dan perbuatan digital. Ketiganya merupakan bahan bukti (BB) atau bahan uji yang Mmemiliki wujud, sifat dan karakteristik yang perlu dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengujian secara saintifik. KetKetika hasil pemeriksaan dan pengujian BB tersebut memmemiliki nilai kriminalisitk, akan digunakan sebagai alat penyidikpenyidik untuk menyangka (tersangka) seseseorang sebagai pelaku. Ketika digunakan oleh penuntut digunakan sebagai alat untuk menuntut dan digunakan oleh hakim sebagai alat untuk mendakwa dan menetapkan seseorang bersalah. OleOleh sebab itu disebut sebagai alat bukti.

Alat Bukti dan Pembuktiannya

Alat bukti adalah segala bentuk bukti yang dapat digunakan sebagai alat untuk pembuktian dalam suatu perkara pidana dan atau perkara selain pidana. Berdasarkan hukum acara pidana yang baru, alat bukti dibagi : Pasal 235 (1) Alat bukti terdiri atas 1). Keterangan Saksi; 2). Keterangan Ahli; 3. Surat; 4). keterangan Terdakwa; 5). barang bukti; 6). bukti elektronik; 7). pengamatan hakim; dan 8). segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Memahami Konsep Pembuktian

Pemahaman tentang asas dan prinsip bukti perbuatan merupakan dasar yang sangat fundamental untuk menerapkan alat bukti sebagai prosedur pembuktian. Keduanya seperti dua sisi mata uang, fakta masih banyak yang gagal paham. tidak hanya masyarakat tetapi juga praktisi dan mungkin pakar hukum. Prinsip bahwa setiap perbuatan pasti meninggalkan bukti dan BB tersebut harus bersumber dan terdapat pada tempat kejadian perkara (TKP). Ketika peristiwa yang diguga pidan terjadi padapada tempat kejadian perkara dapat dipastikan terdapat pelaku, korban, kemungkinan terdapat saksi atau tidak sama sekali dan waktu tertentu. Setiap peristiwa yang terjadi, bukti dari peristiwa itu akan terekam dan tersimpan pada tempat kejadian perkara. Saksi korban, saksi pelaku dan saksi mata akan merekam peristiwa tersebut di dalam daya ingat dan TKP merekam dan menyimpan peristiwa tersebut secara physical. Dengan demikian seluruh bukti itu harus bersumber dan diperoleh dari TKP.

Klassifikasi Alat Subtansi Pasal 235 (1)

a. Keterangan Saksi, seharusnya terdiri dari Keterangan saksi Pelaku, Korban, Saksi Mata dan saksi Mahkota. Para saksi ini merupakan representasi dari definisi saksi dan merekam peristiwa dalam daya ingatnya;

b. Keterangan ahli adalah alat bukti yang sah, sebab kompetensinya pada bidang tertentu digunakan, dimanfaatkan dan membantu penegak hukum untuk memperoleh penjelasan secara teoritik dan atau empirik laboratorik tentang sifat, keadaan dan hubungan karakteristik lagian hingga perkara menjadi terang benderang.

b. barang bukti; bukti elektronik dan Surat, belum merepresentasikan keseluruhnya bukti-bukti yang memiliki wujud fisik (padat, cair, gas, campuran);

c. pengamatan hakim, dapat dikategorikan sebagai penyelundupan hukum, sebab Hakim sesuai undang-undang mengamati, menganalisis dan menilai seluruh alat bukti yang dihadirkan penuntut di dalam persidangan. Maka tidak dapat pengamatan dikategorikan sebagai alat bukti.

d. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Kesimpulan

Bukti perbuatan terdiri atas metafisik, bukti fisik dan bukti digital yang bersumber dan diperoleh secaara sah dari tempat kejadian perkara (TKP) oleh penyidik. Sedangkan alat bukti adalah bahan bukti yang secara teoritik dan telah melalui serangkaian pemeriksaan, pengujian dan pembuktikan digunakan penegak hukum sebagai alat untuk membuktikan suatu perbuatan yang disangkakan atau dakwakan terhadap seseorang serta pengamatan Hakim bukanlah alat bukti sebab itu memang tugas dan wewenang yang diberikan undang-undang