Asas, dan Prinsip Dalam Sistem Pembuktian Dugaan Tindak Pidana

Asas dan prinsip dalam sistem pembuktian adanya tindak pidana adalah adanya laporan dan atau pengaduan yang dilakukan oleh pelapor terhadap terduga pelaku. Tidak seorangpun diberi hak untuk mencari dan menemukan alat bukti kecuali kewenangan penyidik

Jayadi Sirun

person in red shirt standing on green grass field near lake during daytime
person in red shirt standing on green grass field near lake during daytime

Dalam Perspektif  hukum murni, laporan atau aduan merupakan Case starting point bagi para pihak yang terlibat dan bagi penegak hukum melakukan terselenggaranya suatu delik itu diproses. Sesuai dengan prosedur hukum para pihak tidak memiliki kewajiban untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan alat bukti (pasal 5 (1) hurup (b)). 

Macam Delik:

  • Delik umum(Offense Public): Pelaporan ini hak bagi setiap orang yang melihat, mendengar, atau menjadi korban kejahatan.  seperti rencana jahat, korupsi, terorisme, atau tindak pidana yang mengancam keselamatan negara).

  • Delik Aduan (Klachtdelict) atau Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada Penyelidik untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. jadi aduan ini bersifat terbatas pada  pihak yang dirugikan secara langsung (korban atau perwakilannya yang sah)

Asas Legalitas & Kepastian Hukum Laporan atau aduan, bagi penyidik (penegak hukum)  merupakan legalitas mutlak untuk terselenggaranya proses peradilan yang adil. Tanpa dasar laporan/pengaduan, tiada delik yang jelas, maka upaya atau tindakan paksa aparat (represif seperti  penggeledahan atau penangkapan) harus dinyatakan cacat hukum dan tidak sah

Melaporkan atau mengadukan peristiwa yang diduga pidana,  berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP'25 yang berlaku efektif per 2 Januari 2026 adalah kewajiban dan hak masyarakat. Mengapa harus lapor atau mengadu kepada penegak hukum?.

Kontrak Sosial (Social Contract): Setiap warga negara telah menyerahkan sebagian hak hukumnya kepada negara dan pejabat negara pejabat negara (penegak hukum),  demi ketertiban, keamanan dan kepastian bersama, sebagaimanan pemikiran Jean-Jacques Rousseau, bahwa melaporkan atau mengadukan kejahatan merupakan bentuk keterlibatan aktif warga negara untuk menjaga stabilitas sosial dalam penegakan hukum yang adil dan mencegah peradilan Rakyat. Pelaporan bukan alat pembalasan (retributive), melainkan pintu untuk memulihkan hak korban,  rehabilitasi (restorative and rehabilitative) dan pertanggungjawaban pelaku.  

Laporan secara teori sebagai bentuk Perlindungan Masyarakat (Social Defence Theory),  bahwa tujuannya adalah  melindungi keseluruahn potensi ancaman bahaya bagi masyarakat dan sekaligus berfungsi memitigasi risiko dari perluasan dampak kejahatan. 

Dalam Teori Hukum Progresif, bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, pelaporan oleh masyarakat merupakan katalisator agar aparat tidak pasif, ada alasan hukum bagi petuga dan penegak hukum dapat bergerak fleksibel demi menegakkan kebenaran materiil.

Pelaporan (pasal 1 (47) KUHAP'25) merupakan bentuk dari Model Proses Hukum yang Adil (Due Process Model), bagi penegak hukum laporan/aduan melahirkan asas sahnya suatu penanganan perkara. Dalam konstek ini, sesuai  pasal 5 ayat (1) dan (3), bahwa setiap Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis. Pelaporan ini menjadi dasar dimulainya rantai sistem peradilan, tanpa ada laporan dan atau aduan, suatu perkara tidak dapat diadili. 

Pelapor 

Sesuai pasal 14 KUHAP'25 dapat melaporkan secara tertulis atau secara lisan kepada penegak hukum, setiap keterangannya dituangkan dalam berita acara, ditandatangani oleh pelapor dan petugas penerima laporan. Sesuai dengan pasal 5 KUHAP'25, pembuktian dugaan tidak pidana bukan tanggung jawab pelapor tetapi tanggung jawab penegak hukum (penyidik)

Terlapor (Terduga)

Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, tidak memiliki hak dan kewajiban hukum untuk membuktikan ia bersalah, tetapi penegak hukum yang diberi benang oleh undang-undang untuk membuktikan bahwa seseorang tersebut bersalah atau tidak sama sekali