Hukum, Assement, Forensik dan Konsultan Pendidikan
Universal Law Firm and Partner
Layanan Hukum dan Non Hukum Profesional
Kami memiliki pengalaman untuk mendampingi dan mewakili perusahaan, BUMN Indonesia dan individu pada bidang Pidana, Perdata, Konstruksi, Industry Tekstil, Petrokimia dan Investasi pada bidang Pertambangan serta UMKM.
Kami memiliki profesional untuk Pemeriksaan & Pengujian Alat bukti secara Forensik untuk menghasilkan dan Menyediakan data yang secara kriminalistik dapat membantu membuat terang perkara
Prinsip bahwa setiap perbuatan pasti meninggalkan bukti, Falta bukti metafisik, bukti fisik dan bukti digital adalah bahan uji, oleh sebab itu tanpa expert dan technology sifat dan karakterisitik Bukti tidak data dijelaskan kecuali praduga-duga yang dapat menyesatkan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah Cahaya Hukum
"
Layanan Kami
Universal Law Firm and Partner dikenal sebagai kantor hukum yang diperhitungkan karena kompetensinya di Indonesia, kami telah banyak memberikan pelayanan hukum secara profesional lebih dari lima belas tahun. Kami percaya bahwa setiap masalah pasti memiliki solusi terbaik, melalui bekerja secara tim yang solid dengan keahliannya masing-masing merupakan kelebihan kami dalam Penanganan perkara klien komprehensif. Pendekatan layanan kami untuk menjaga standar kualitas layanan dengan memberi respon positip atas permasalahan klien.
Bidang Litigasi
Dalam bidang litigasi, Kami mempunyai sumber daya manusia untuk melindungi kepentingan klien di lembaga-lembaga peradilan yang ada di Indonesia. seperti Peradilan umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Niaga, Pengadilan Anak, Pengadilan Pajak, Arbitrase serta Mahkamah Konstitusi.
Bidang Corporate
Dalam bidang corporate, kantor hukum kami tetap memfokuskan kepada masalah- masalah hukum yang dihadapi oleh Perseroan seperti HAKI, Persaingan Bisnis, Investasi, Permasalahan hukum Pertanahan, keuangan dan perbankan, restrukturisasi utang, investasi, sekuritas dan produk-produk derivative lainnya, pasar modal dan perusahaan efek, teknologi informasi dan telekomunikasi, hak atas kekayaan intelektual, industri pertambangan, minyak dan gas, pengembangan property, konstruksi dan kepailitan (bankcrupty).


★★★★★







