Hukum, Assement, Forensik dan Konsultan Pendidikan
Rezim Alat Bukti Digital yang Sah dalam UU ITE
Bukti digital merupakan rezim alat bukti baru bukan Perluasan Alat bukti Pasal 184KUHAP
Dr. Drs. Jayadi Sirum, MH.
12/9/20242 min read
Alat Bukti Digital
Sejak diperlakukannyaundang-undang (UU) ITE sebagai antisipasi pemerintah untuk menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (IT atau teknologi digital) merupakan jawaban pemerintah guna memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap maraknya penyalahgunaan IT pada platform media sosial dan flatform digital lainnya yang mengganggu privasi, keamanan, kenyamanan serta disalahgunakan untuk melakukan berbagai macam bentuk kejahatan yang berdampak luas.
Perubahan UU ITE telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2024, masih terdapat permasalahan yang sangat urgent untuk dilakukan perubahan terutama pasal-pasal yang terkait dengan perlindungan hukum, badan hukum penyelenggaraan sistem elektronik, perlindungan hak individu dan anak, pelaksanaan kontrak elektronik dan lainnya serta peran pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekosistem digital yang berkeadilan, akuntabel, aman, inovatif dan bermanfaat untuk peningkatan kesejahtraan Masyarakat.
Perubahan substansi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan data yang tersimpan dalam format digital terkait dengan penguatan kewenangan penyelenggara jasa, penanganan tindak pidana siber, memberikan kepastian hukum dalam berbagai transaksi dan komunikasi elektronik guna memfasilitasi penyelenggaraan elektronik dalam lingkup layanan publik dan privat
Setiap data digital harus dapat dikategorikan atau dimaknai sebagai dokumen (digital) yang memiliki nilai kaulifikasi sama dengan dokumen yang dibuat secara konvensional. Pasal 5 UU ITE dan perubahannya menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah sebagai perluasan dari alat bukti yang sah sebagaimana substansi alam pasal 184 KUHP. Perbedaan dokumen elektronik dengan dokumen konvensioan terletak pada substansinya tulisan, gambar, suara, tanda atau simbol dan wujud lainya yang dikonversi ke dalam format digital, sebenarnya mengandung informasi yang sama validnya hanya berbeda media penyimpan atau perekamnya.
Dokumen elektronik merupakan bukti suatu perbuatan dilakukan sebagaimana seseorang membuat dokumen konvensional, perbedaannya hanya pada perangkat/media penyimpan. Unsur grafis tanda tangan dan dokumen digital (base digital) tentu berbeda dengan dokumen yang dibuat di atas kertas (base paper). Unsur grafis dokumen digital tidak akan memiliki/ mengandung unsur grafis sebagaimana karakteristik dokumen base paper. Oleh sebab itu tidak memiliki kualifikasi sama dengan bukti dokumen (konvensional), harus diklasifikasikan sebagai rezim alat bukti baru, bukan perluasan alat bukti.
Dokumen base digital dan Base paper merupakan dua alat bukti yang berbeda, satu memiliki wujud digital dan satunya lagi memiliki wujud fisik (Physical) atas perbuatan seseorang membuat dokumen. Base paper mengandung informasi yang berisi karakteristik yang dapat digunakan untuk membuktikan indentitas pelaku secara langsung sengdangkan base digital tidak mengandung karakteristik individualistik sebagaimana dokumen konvensional, namun berisi bukti tentang histori, hash document, Timestamp (Waktu Penandatanganan),ssistem pengamanan seperti Certificate Authority (CA) dan enkripsi, kunci publik dan privat dan Alamat perangkat penguasaan identitas digital (ID).
Perbedaan ID tersebut berkonsekuensi secara langsung terhadap procedure pengujian alat bukti base digital dan Base paper berbeda, perbedaan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai personal perluasan, sebab bukti digital yang dibuat dengan input karater tertentu bukan merupakan turunan (derivatif) bukti fisik dokumen yang yang dihasilkan dengan menggunakan / melibatkan emosi, alat tulis dan kertas.
Pengujian dokumen base digital, untuk penetapan pelakunya diperolah dari prosedur pengujian yang tercatat dalam metadata seperti Hash document, Timestamp (Waktu Penandatanganan), Certificate Authority (CA) dan enkripsi, kunci publik dan privat dan ID. Isi dari dokumen belum tentu otentik hasil karya pembuatnya, namun dapat diperoleh dari berbagai macam sumber misalnya dengan cara modifikais copy dan paste data. Berbeda dengandokumen yang dibuat dengan cara menulis secara langsung, misalnya tulisan tangan, tanda tangan, cap stempel atau menggunakan mesin ketik pada media kertas, penetapan pembuat atau pemilik dokumen dapat dilakukan melalui identifikasi karakteristik unsur grafis dan alas dokumen.
Kesimpulan
Bukti digital merupakan rezim alat bukti baru yang lahir dampak perbuatan virtual perkembangan / revolusi IT bukan perluasan rezim alat bukti pasal 184 KUHAP.
Peruabahan (amandeman) UU ITE bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, badan hukum penyelenggaraan sistem elektronik, perlindungan hak individu dan anak, pelaksanaan kontrak elektronik dan lainnya serta peran pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekosistem digital yang berkeadilan, akuntabel, aman, inovatif dan bermanfaat untuk peningkatan kesejahtraan Masyarakat.