Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesi. Prosedur Penyelesaian Perkara

Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesi. Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana

Jay Sirun

3/15/2026

text
text

Latar Belakang

Sistem peradilan pidana konvensional telah lama menjadi fokus pembahasan akibat dampaknya terhadap keadilan substantif, beban negara dan para pencari keadilan serta masyarakat. Ketika penegakan hukum hanya fokus pada pembalasan dengan cara memenjaraan pelaku/pembuat, sistem ini telah gagal memenuhi keadilan substantif dan retributif bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, masyarakat maupun negera. Sistem ini menghasilkan konsekuensi serius, seperti overcrowding (over capasitas) di lembaga pemasyarakatan, negara rugi triliunan rupiah/tahun, pelaku hilangnya relasi sosial dan kesempatan bekerja untuk keluarga dan tentu menurunkan pemasukan negara melalui pajak.

Efektivitas sistem ini telah gagal untuk membuat efek jera pelaku sebab pendekatan tradisional ini jujustru dimanfaatkan oleh penegak hukum sebagai alat eksploitasi, pemerasan, dan transaksi ancaman pemidanaan. Hal ini yang mendorong para pihak pembentuk undang-undang untuk mencari solusi alternatif yang lebih humanis melalui penyelesaian perkaran dengan metoda keadilan restoratif (restorative justice) pada tingkat penyidikan, Penuntutan dan sebelum sidang di Pengadilan. pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) wajibwajib menegakkan hukum dan mengutamakan keadilan kepada para pihak. Pasal 79 s/d pasal 81 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai asas legalitas yang bertujuan untuk memperbaiki kerugian yang dialami semua pihak, mencegah oknum penegak hukum melakukan pelanggaran hukum dan memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindakan kriminal.

Tujuan Restorative Justice

Keberadaan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia bertujuan untuk (1). pendekatan ini berfokus pada pemulihan seperti semula bagi korban, tidak hanya dipandang sebagai pihak yang menderita, tetapi juga sebagai individu yang perlu diberdayakan dalam proses pemulihan kerugian materiil dan immateriil atau keadaannya, (2) melibatkan pelaku, korban, mediator atau para pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik mencapai kesepakatan damai melalui pemaafan dan (3) penguatan peran pencari keadilan dalam menyelesaikan konflik untuk tetap menjaga harmoni sosial; dan (4), Terselenggaranya Peradilan yang Efisiensi dan murah, serta mengurangi penumpukan perkara dan biaya sosial.

Batasan Restorative Justice

Sesuai dengan mekanisme prosedur hukum, pasal 80 KuHAP tahun 2025, keadilan Restorasi justice tidak dapat dikenakan terhadap seseorang pelaku/ pembuat pelanggaran hukum yang diancam pidana paling banyak kategori tiga atau diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, bukan tindak pidana untuk pertama kali dilakukan dan atau bukan merupakan pemulangan (residivis).

Teoretis Restorative Justice

Keadilan restoratif memandang kejahatan bukan hanya pelanggaran undang-undang, mengerdilkan keberadaan negara, melainkan juga sebagai konflik antarindividu yang menimbulkan kerugian dan memutus hubungan sosial. Teori ini menekankan penyelesaian perkara bukan hanya tanggung jawab penegak hukum, tetapi melibatkan partisipasi aktif korban, pelaku, dan masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi pemulihan kerugian dan gangguan keseimbangan sosial. Pendekatan untuk menggeser sistem balas dendam malalui "hukuman penjara bagi pelaku" namun pemulihan kerugian sangat minimal. Secara sosiologis hukum, restorative justice sesungguhnay telah berakar pada nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Indonesia yang mengedepankan musyawarah mufakat untuk mencapai harmoni sosial.

Pendekatan ini mengedepankan pandangan bahwa keadilan tidak hanya ditentukan oleh hukum yang kaku, tetapi juga terbangunnya reparatif nilai-nilai moral masyarakat dan membangun kehormaonisan sosial tetap terjaga. Secara Fundamental, keadilan restoratif menyediakan dialog antara semua pihak yang terlibat, penegak hukum memfasilitasi agar penyelesaian masalah secara bersama-sama tercapai. Tercapainya keadilan restorasi manfaatnya bukan saja pada pelaku, korban tetapi juga mengurangi beban membiayai terpidana.

Kesimpulan

  1. Sistem peradilan pidana konvensional terbukti hanya menekankan keadilan substantif yang membebani keuangan negara, mudah disalahgunakan untuk pembalasan, kurang efektif, berbiaya tinggi, dan gagal memenuhi keadilan substantif dan retributif;

  2. Keadilan Restorasi, penyelesaian perkara tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama untuk mencari solusi yang bermanfaat;

  3. Keadilan Restorasi (RJ) tidak dapat dikenakan terhadap seseorang yang diancam pidana paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, bukan tindak pidana untuk pertama kali dilakukan dan atau bukan merupakan pemulangan (residivis).

Tingkatkan Bisnis Anda Secara Global

Layanan Hosting & VPS Web oleh Hostinger