Restorasi Justice

Restorasi Justice solusi memperoleh keadilan sosial yang kokoh

Dr. Drs. Jayadi Sirun, MH.

5/28/20244 min read

person standing on green grass field
person standing on green grass field

     Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif penyelesian atau penanganan perkara diluar pengadilan melalui dialog dan mediasi atau musyawarah yang melibatkan para pihak seperti korban atau perwakilannya, pelaku, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait. Masing masing sepakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan secara damai dan berkeadilan. Prosedur restoratif keadilan merupakan salah satu program nasional, sekalipun belum optimal dalam implementasi dan pelaksanaannya pada tingkat penyidikan dan pembuktian di pengadilan, setidaknya merupakan salah satu terobosan yang hendak dicapai untuk menghasilkan prinsip peradilan sederhana, murah efektif dan efisien.

     Permasalahan penting dan bermanfaat yang harus dipecahkan adalah rendahnya pemahaman, konsep dan pengetahuan serta kesadaran penegak hukum dalam penanganan perkara yang lebih mengutamakan penyelesaian perkara melalui prosedur litigasi, banyak faktor yang memengaruhi mengapa penegak hukum belum secara komprehensif menyelenggarakan konsep restorasi ini, diantaranya  tidak adanya kesepakatan untuk sepakat berdamai untuk saling memberi maaf atas suatu perbuatan,  konflik kepentingan penegak hukum dengan para pencari keadilan,  budaya hukum transaksional merupakan salah satu faktor yang sampai saat ini belum terselesaikan dan boleh jadi ada kekuatiran secara psikologis eksistensi penegak hukum agar tidak tereduksi. 

     Upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran (SEMA) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan berbagai upaya sebagaimana dilakukan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif secara daring pada 26 s.d. 27 Maret 2024 pada Pengadilan Tinggi, gema dan implementasi penyelesaian perkara masih didominasi melalui proses litigasi. Keadilan restoratif merupakan pendekatan baru terhadap sistem penanganan perkara pidana, prosedurnya lebih sederhana dan tidak berbelit belit serta berbiaya lebih rendah/murah dibandingkan dengan sistem konvensional penalaran perkara yang menghabiskan banyak waktu dan biaya yang sangat besar.  Prosedur ini,  bagi pelaku untuk bertanggung jawab secara sukarela dengan sejumlah kompensasi yang disepakati, sekalipun bukanlah semata-mata tujuan akhir dari penyelesaian perkaram namun demikian dapat memperbaiki keadaan dan menyediakan solusi atas dampak  akibat tindak pidana dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.

Adil Kepada Rakyat

     Pembaharuan hukum harus menyediakan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan kemakmuran rakyat dan negara adalah langkah penting untuk memastikan hukum  berfungsi sebagai alat mencapai keadilan,  bukan sebaliknya menjadi alat kepentingan pihak tertentu untuk membangun industri. Dalam konteks ini, hukum harus diimplementasikan sebagai proses untuk mengembalikan keseimbangan sosial dan ekonomi yang terganggu akibat perbuatan melawan hukum. Undang-undang dan peraturan dibuat oleh pemerintah merupakan perintah undang-undang dasar 1945 dan falsafah Pancasila, dengan demikian setiap tindakan yang dilakukan atau diselenggarakan dalam sistem hukum merupakan cermin perwujudan dari falsafah dan amanah undang-undang. Permasalahan keadilan sosial, ekonomi, dan politik yang dinamis berkembang dan belum terwujud sebagai akumulasi pekerjaan yang masih belum berpihak kepada rakyat. Pada sisi lain rakyat wajib untuk membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan sistem hukum yang belum mencerminkan keadilan kepada. Oleh sebab itu konsep keadilan restorasi dapat dimaknai sebagai menarik rasa keadilan kembali habitatnya.

     Seiring dengan perubahan zaman, berbagai aspek interaksi kehidupan masyarakat menimbulkan gesekan-gesekan yang berujung perbuatan tertentu yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Prinsip hukum itu pasti dan pasti berakibat, seharusnya meletakkan fondasi edukasi penyelesaian permasalahan berbasis ilmu bukan nafsu. Implementasi keadilan restorasi, masih belum memperoleh kedudukan yang kuat, boleh jadi terdapat kekhawatiran oleh penyelenggara hukum kehilangan  kuasa untuk menguasai yang selama ini dapat dik nikmati sebagai previlage mulai. Atas dasar kekuasaan penyusupan konflik kepentingan mengabaikan perlindungan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu adalah contoh nyata dari penyalahgunaan ini. Fenomena ini mengakibatkan ketidakadilan yang berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan sistem hukum. Ketika hukum tidak lagi dianggap adil, entropi masyarakat secara alamiah akan membangun sistem untuk mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu dengan caranya sendiri, hal seperti ini seharusnya tidak terjadi, kecuali institusi telah kehilangan kepercayaan.

Alat Pencegahan & Kontrol Perilaku

     Sistem Pemidanaan, tidak hanya ditujukan atau bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa, secara ekonomi atau manfaat pemidanaan dengan cara pengurungan badan menimbulkan kerugian yang bersifat akumulatif. Oleh sebab itu perlu menyamakan persepsi penyelarasan bahwa kepentingan pemulihan untuk balas dendam korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restorative. Pendekatan keadilan restorative belum diatur dalam sistem peradilan pidana, kecuali dama bentuk SEMA. Penanganan perkara, syarat, dan tata cara penerapannya pada tingkat penyidikan dan  persidangan belum sepenuhnya memalui pendekatan keadilan restorative, ini sangat mengkhawatirkan dari sebab pelaksanaan sistem peradilan yang tidak efisien, terjadi transaksional perkara dan inklusivisme penegakan hukum menyebabkan kontrol secara kelembagaan belum dapat berfungsi sebagaimana ketentuan peraturan perundang undang.  Keadilan Restorasi yang ditawarkan sebagai cara pembaharuan dalam sistem penegakan hukum  yang komprehensif seakligus  sebagai untuk mencegah penyalahgunaan dan alat kontrol penyelesiaan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi.

Restorasi Justice sebagai Solusi

     Restorasi justice sebagao  pendekatan dalam sistem peradilan yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian yang dialami korban akibat perbuatan pelaku. Konsep penyelesaian perkara dapat melibatkan komunitas dalam proses penyelesaian konflik. Kedudukan penegak hukum memberi ruang, pengarah dan sekaligus sebagai fasilitator para pihak untuk mencapai kesepakatan hukum tertentu yang hasilnya dituangkan sebagai ketetapan.  Pendekatan ini berbeda dengan sistem peradilan retributif yang lebih menekankan pada hukuman bagi pelaku. Implementasi restorasi justice dapat menjadi solusi efektif untuk mencegah hukum disalahgunakan sebagai alat kepentingan dan industri hukum. Hasil implementasi restorasi justice, semua pihak yang terlibat dalam konflik diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses penyelesaian masalah,  ini berarti korban, pelaku, dan komunitas secara bersama-sama mencari solusi yang adil dan memuaskan bagi semua pihak. Hasil dari keputusan hukum yang diambil tidak hanya mencerminkan kebutuhan dan kepentingan para pihak yang bersengketa melainkan juga kepentingan pemerintah. Selain itu, restorasi justice merupakan solusi mengurangi beban penyelesaian perkara dalam sistem peradilan formal, mengurangi beban anggaran, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan proses mewujudkan keadilan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

Perlu Konsultasi Hukum dan Forensik 

Restorasi Keadilan (Restoration Justice)