Dampak Penggusuran Pedagang Kaki Lima Terhadap Kondisi Sosial dan Ekonomi

Pedagang Kaki Lima merupakan Pejuang mata rantai ekosistem ekonomi sumber pendapatan pemerintah dan peningkatan kesejahteraan yang tidak dapat di sediakan pemerintah

Dr. Drs. Jay Sirun. MH

6/25/2024

Latar Belakang

Pedagang kaki lima (PKL) keberadaannya sangat karakteristik PKL, bukan saja mudah menyerap banyak tenaga kerja yang tidak dapat ditampung pada sektor forml, salah satu alasan mengapa sektor ini cukup berkembang sangat pesat di berbagai macam wilayah desa dan kota di seluruh Indonesia. Kesulitan hidup, tenaga kerja terbatas, pendapatan yang sangat kecil dan tuntutan kebutuhan hidup, pendidikan dan peningkatan kesejahteraan yang secara turun menurun (generatif) telah mendorong para PKL berusaha untuk memperbaiki Taraf hidupnya yang diabaikan oleh negara. Cerita kesuksesan PKL dengan segala tantangan seperti pemerasan, ancaman ancaman dan intimidasi intimidasi baik oleh preman dan atau aparat tidak mengendurkan minatnya, bahkan para PKL telah mampu dikelola dengan manajemen modern dengan memanfaatkan teknologi terapan yang inovatif berhasil menjajakan dagangannya dengan sukses. Pasal 20A UU 1945 bahwa (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, merupakan perwujudan dari rakyat, seharusnya seluruh kepentinagn dan kebutuhan rakyat yang berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan, pendidikan, keamanan, ketertiban dan lain sebagainya rakyat tidak perlu berhadapan secara langsung dengan aparat dan dan birokrat, sebaliknya yang terjadi di tengah masyarakat rakyat berjuang sendiri seolah tidak memiliki perwakilan di tingkat pusat. Pasal 28A UU 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya dan Pasal 28C, (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Amanah undang-undang dasar 1945 tersebut, seolah hanya tulisan Syair yang tidak bermakna. Penggusuran pedagang kaki lima (PKL) oleh aparat pemerintah menimbulkan kesengsaraan dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi rakyat yang sedang berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan. Mengapa PKL itu ada dan Proses penggusuran searing dilakukan dengansecara ugal-ugalan dengan dalih penataan tata ruang, peruntukan wilayah yang tertib dan bersih, serta pemenuhan ruang terbuka hijau dan nyaman. Pada sisi lain pemerintah pusat dan daerah tidak memiliki cukup kemampuan untuk melaksanakan amanah undang-undang dasar 1945 beserta peraturan perundang undangannya dibawahnya secara murni dan konsekuen. Ketidakberdayaan dan kemiskinan rakyat sebagai penyebab bermunculan PKL merupakan representasi ketidak mampuan pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dalam mengelola negara untuk mensejahterakan rakyatnya. Kemiskinan secara generatif yang memaksa masyarakat untuk mencari jalan keluar dengan membangun PKL bukannya memperoleh perlindungan yang memungkinkan tumbuh dan berkembang menjadi PKL modern namun sebaliknya justru seolah olah menjadi musuh negara. Solusi terbaik adalah pemerintah bersama rakyat membangun ekonomi kerakyatan dengan menyediakan pasar secara luas, menfasiltasi, menciptakan regulasi edukasi dan pelatihan yang memungkinkan masyarakat memperolah pertumbuhan pendapatan berkelanjutan.

Alasan Penggusuran

Pemerintah daerah berargumen bahwa penggusuran PKL melanggar PERDA, diperlukan untuk mencapai tujuan penataan tata ruang yang lebih baik. Mereka mengklaim bahwa keberadaan PKL mengganggu ketertiban umum dan kebersihan kota. Selain itu, penggusuran ini juga dianggap penting untuk membuka ruang terbuka hijau yang nyaman bagi masyarakat. Namun, alasan-alasan ini sering kali diperdebatkan karena tidak selalu memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang dialami oleh para PKL. Aparat berdalih mereka (PKL) tidak mengindahkan aturan dan adanya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL liar misalnya di depan Rumah Sakit, tepi jalan, Jalur hijau, di atas saluran air dan lalinnya.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Penggusuran PKL tidak hanya menimbulkan kesengsaraan bagi para pedagang, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum mata rantai ekonomi yang terganggu dari mulai bahan baku, produksi, logistik, pedagang pasar toko dan seterusnya. Dengan demikian yang kehilangan pendapatan bukan hanya para PKL yang kehilangan sumber mata pencaharian utama mereka, yang pada gilirannya berdampak pada kesejahteraan keluarga, produsen dan pendapatan negara dari pajak. Selain itu, PKL juga memberikan kontribusi signifikan dalam menyediakan alternatif makanan murah dan sehat bagi masyarakat. Kehilangan PKL dapat mengurangi akses masyarakat untuk memperoleh makanan yang terjangkau dan berkualitas yang terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah.

PKL sebagai Bagian dari Ekonomi Lokal

PKL merupakan bagian penting dari ekonomi lokal yang bisa berdampak global sering kali diabaikan. Mereka para PKL tidak hanya menyediakan makanan murah dan sehat, tetapi juga menghasilkan pajak dan perputaran uang yang mendukung pendapatan daerah dan pendapatan rakyat. Dengan mengusir PKL tanpa memberikan solusi alternatif yang layak, pemerintah daerah bisa merusak ekosistem ekonomi yang sudah ada. Kerusakan ekosistem ekonomi masyarakat akan meningkatkan angka Kriminalitas yang tinggi, yang berdampak buruk terhadap eksistensi negara dan menimbulkan rasa frustrasi yang tinggi sebab setiap orang yang hidup di suatu negara memerlukan Taraf hidup yang layak. Oleh karena itu, lebih bijaksana jika pemerintah mencari solusi yang lebih inklusif, produktif dan berkelanjutan dalam menangani penyelesaiak masalah PKL ini. Negara harus hadir memberikan solusi yang komprehensif bukan sebaliknya melakukan tindakan destruktif yang berpotensi menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat. Pemerintah memiliki kewajiban bukan hanya sebagai fasilitator dan regulator tetapi menciptakan peluang pasar yang lebih luas dan terbuka agar terbentuk sentra produksi di rumah-rumahan yang produknya dapat diserap di seluruh pasar tradisional, toko, dan pasar modern, rakyat tidak perlu lagi membuka PKL tempat-tempat tertentu yang melanggar Perda.

Kesimpulan

Penggusuran PKL oleh aparat pemerintah daerah dengan dalih penataan tata ruang dan kebersihan sering kali menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi kesejahteraan sosial dan ecosystem ekonomi masyarakat. PKL sebagai Pejuang adalah warga negera yang berhak mengembangkan diri untuk memenuhan kebutuhan demi meningkatkan kualitas hidupn yang sejahtera. Penanganan PKL, Pemerintah perlu pendekatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan dalam menangani masalah ini dengan memerankan menjadi fasilitator dan regulator menciptakan peluang pasar yang lebih luas dan terbuka agar terbentuk sentra produksi di rumah-rumahan yang produknya dapat diserap di seluruh pasar tradisional, toko, dan pasar modern, rakyat tidak perlu lagi membuka PKL tempat-tempat tertentu yang melanggar Perda.

Pertumbuhan dan penyebaran PKL di berbagai daerah disebabkan oleh kemampuan pemerintah menyediakan dan menyerap tenaga kerja serta kesulitan ekonomi sebagai sebab yang mendorong pertumbuhan PKL. Akhirnya menjadi PKL adalah pilihan masyarakat karena kesulitan membangun ekonomi yang disebabkan ketidak berdayaan pemerintah menyediakan lapangan kerja kesejahteraan rakyat.

Penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) Solusi atau Destruksi Kesehjateraan masyarakat