Perputaran Uang Ekonomi Bawah Tanah

Shadow Economy and Underground Economy Potensi Pedapatan Illegal, Peluang Yang Tidak Termonitor sebagai perluasan pendapatan pajak

Dr. Drs. Jayadi Sirun, SH., MH

person holding 5000 indonesian rupiah
person holding 5000 indonesian rupiah

Pendahuluan

Ekonomi bayangan, atau sering disebut juga sebagai ekonomi bawah tanah, merujuk pada aktivitas ekonomi abu-abu, hitam/gelap di luar pengawasan atau pengaturan pemerintah yang melanggar undang-undang dan hukum. Aktifitas ini sangat luas ragamnya, seperti judi konvensional, judi online, perdagangan barang & jasa, pekerjaan illegal, dan transaksi lainnya yang tidak terdaftar secara syah oleh otoritas pemerintah. Dampak Negatif dari aktifitas ini adalah hilangnya potensi pendapatan negara yang bersumber pajak, dampak sosial yang tidak terkendali dan perputaran uang yang berpotensi  mengganggu sistem moneter yang berdampak pada stabilitas ekonomi makro.

Perluasan Sumber Pendapatan

Wacana Pemerintah berharap dapat memperoleh manfaat ekonomi dari aktifitas Shadow Economy dan Underground Economy yang diwacanakan pada akhir bulan oktober 2024. Sebagaimana yang diwacanakan oleh Ahli ekonomi dan menteri koordinator bidang perekonomian pemerintahan presiden Prabowo, nampaknya digunakan sebagai alat untuk mengukur persepsi dan akseptasi masyarakat. Melalui Menterinya pemerintah memperhatikan, melihat dan merujuk nilai dari aktivitas ekonomi yang fantastis, tidak dilaporkan atau terdaftar dalam sistem ekonomi formal sedemikian belum masuk dalam hitungan produk domestic bruto dan tidak membayar pajak.

Aktivitas illegal tersebut dilarang oleh undang-undang dan hukum, sehingga para pelakunya menjalankan kegiatan usaha tanpa perlu mendaftarkan secara formal ke dalam suatu badan hukum atau disebut dijalankan secara sembunyi-sembunyi akad tidak dapat dikenakan sanksi hukum. Aktifitas ekonomi ini berada pada daerah abu-abu, hitam atau tersembunyi dengan Gerakan bawah tanah yang diselenggarakan oleh para pelakunya untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum dan pajak. Jikalau para pelaku mengeluarkan sejumlah uang dengan nominal tertentu dilakukan secara illegal kepada para oknum yang melindungi aktivitas illegal tersebut.

Kontribusi ekonomi sekalipun dilarangan undang-undang dan agama sangat real dirasakan sebagian masyarakat yang dengan sengaja menyadari atau tidak menyadari sumber-sumber uang ribuan triliun yang dibelanjakan di berbagai macam sektor mulai dari belanja bahan pokok sampai dengan dibelanjakan untuk Pembangunan dan investasi di berbagai macam sektor, yang sudah barang tentu dapat ditebak arahnya yaitu untuk pencucian uang.

Beragam aktivitas Ekonomi Bawah Tanah

Aneka ragam aktivitas ekonomi bawah tanah sangat menarik bagai sebagian masyarakat, mulai dari perjudian konvensional, judi online, narkotika, perdagangan jasa dan barang illegal, pemalsuan produk, tambang illegal, perdagangan manusia, prostitusi, praktek korupsi dan lain sebagainya. Hasil perputaran uang dari aktivitas tersebut secara real akan dibelanjakan oleh bandar besar, para pelaku dan pelindungnya. Secara tidak langsung, apabila uang tersebut diputar atau dibelanjakan di dalam negeri, seperti untuk pembelian barang dan jasa, investasi dan pembangunan atau untuk memenuhi kebutuhan konsumtif secara otomatis pemerintah memperolah pajak dari hasil kegiatan illegal yang dibelanjakan tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan, apakah pemerintah masih perlu melakukan Upaya hukum untuk mengenakan pajak dari aktivitas illegal yang dilarang oleh undang-undang tersebut ?.

Para pelaku Shadow Economy dan Underground Economy banyak beragam, mulai dari masyarakat kecil, UMKM, pejabat, Pegawai, bandar sampai dengan pelaku industry illegal. Ambil, Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebagaimana di wartakan dari media online kompas mencatat akumulasi perputaran uang judi dari tahun 2017 s/d 2023 mencapai hampir 600 T, belum termasuk aktivitas illegal lainnya, dapat mencapai di atas 3.000 triliun lebih untuk setiap tahunnya.

Legalisasi ekonomi Bawah Tanah

Wacanakan pengenaan pajak oleh negara aktifitas Shadow economy dan underground economy secara legal terhadap aktivitas ekonomi ilegal, apakah masih perlu ?. Kegiatan tersebut, oleh pemerintah dapat diasumsikan sebagai salah satu cara pemerintah untuk memperluas sumber-sumber penerimaan negara dari pajak untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan pemerintah pada tahun 2025. Wacana tersebut harus dimaknai bahwa pemerintah tidak boleh terlibat secara langsung atau tidak langsung pada setiap kegiatan yang dilarang oleh undang-undang dan hukum agama.

Perlu dicatat bahwa sekalipun Shadow economy dan underground economy memiliki potensi ekonomi yang sangat besar secara undang-undang tetap dikategorikan sebagai kejahatan. Legalisasi ekonomi bawah tanah sebagaimana diwacanakan oleh Menteri koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto dan Anggito Abimiyu dalam sebuah pernyataan memberikan gambaran bahwa “pemerintah mengharapkan tidak ada lagi shadow economy yang tidak resmi (legal), sebab dari segi perpajakan memungkinkan sebagai termonitor” (Selasa (29/10/2024). Pada tahap ini pemerintah perlu memiliki strategi dan kiat khusus monitoring Shadow economy dan underground economy agar tidak ada uang lari keluar negari atau dengan kata lain uang tersebut harus tetap di dalam negeri untuk dibelanjakan di berbagai macam sektor, dengan demikian pemerintah dapat menegakkan hukum dan sekaligus dapat memperoleh manfaat dari aktivitas yang tidak termonitor secara hukum.

Aktivitas ekonomi bawah tanah, sekalipun nilainya cukup fantastis, pelaku dan aktifitasnya tersembunyi untuk tetap aman tdiak membayar pajak dan terkena permasalahan hukum. Perilaku semacam itu sangat jelas bahwa sesuatu yang illegal tetaplah illegal tidak dapat dilegalisasi oleh negara. Selama negara memiliki mekanisme menjaga perputaran uang tidak lari ke luar negeri, sisi gelap dari aktivitas tersebut dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap belanja barang dan jasa, investasi dan Pembangunan.