Pentingnya Pelatihan dan Pendidikan dalam Meningkatkan Keterampilan Hardskill dan Softskill

Pentingnya Pelatihan dan Pendidikan dalam Meningkatkan Keterampilan Hardskill dan Softskill

9/29/20244 min read

photo of white staircase
photo of white staircase

Di tahun 2024-2025, lulusan pendidikan di Indonesia harus menghadapi tantangan dan tuntutan baru bahwa pengetahuan yang diperoleh melalui jalur Pendidikan formal perlu diintegrasikan dengan teknologi modern dan teknologi IT khususnya artificial intelijen, mesin learning, data science, big daat dan lain sebagainya. .Pelatihan berbasis kompetensi dan pengolahan data menjadi penting untuk meningkatkan efektivitas sistem dan kapasitas seseorang untuk menjadi praktisi atau profesional. Perkembangan Teknologi dan Informasi, pada tahun 2024-2025 semakin pesat. Penggunaan big data, kecerdasan buatan (AI), dan analisis data menjadi hal yang umum dalam berbagai sektor, termasuk hukum, teknologi, Pendidikan, UMKM, budaya, penegak hukum dan lain sebagainya. Dengan adanya transformasi data digital yang terus berkembang, para profesional hukum dan scientist diharapkan dapat memanfaatkan teknologi untuk merumuskan dan membuat keputusan yang lebih tepat dan efisien.

Kompleksitas permasalahan, misalnya perkara Hukum, otomatisasi, teknologi hilirisasi dan system layanan berbasis teknologi informasi, termasuk adanya pelanggaran privasi dan cybercrime, dan kejahatan konvensional yang ditransformasi menjadi kejahatan cyber semakin meningkat. Dalam konteks ini, pendidikan dan pelatihan harus mempersiapkan mahasiswa untuk menghadapi isu-isu baru yang muncul. Oleh karena itu, pelatihan berbasis pengolahan data, penguasaan teknologi digital, teknologi otomatisasi, teknologi medis, industry, UMKM dan teknologi pertanian perlu mempersiapkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi hardskill dan softskill.

Kebutuhan untuk Meningkatkan Akses Keadilan memperoleh Pendidikan science, teknologi dan hukum yang lebih baik dapat berkontribusi pada peningkatan akses keadilan, kemakmuran dan kepastian hukum di Indonesia. Dengan tersedianya sumber daya manusia yang mampu memanfaatkan dan mengolah data baik dengan menggunakan teknologi dan teknologi digital, sistem penegakan hukum dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional dalam konteks meningkatkan akses keadilan dan akselerasi industrialisasi di Indonesia, berdasarkan laporan BPS (Badan Pusat Statistik) dan Kementerian Ketenagakerjaan, bahwa tenaga kerja terampil dan profesional lebih diminati di berbagai sektor keuangan, industry, manufaktur termasuk sektor hukum. Ini bisa menjadi acuan untuk mengukur kekurangan tenaga kerja terampil di bidang hukum. Termasuk laporan World Economic Forum (WEF), dalam Future of Jobs Report, bahwa keterampilan khusus sangat dibutuhkan di masa depan dibandingkan tenaga kerja unskill. Survei Keterampilan Digital yang dilakukan oleh berbagai lembaga seperti McKinsey dan PwC menunjukkan bahwa banyak perusahaan di Indonesia mencari tenaga kerja di samping memiliki Pendidikan formal tertentu harus juga memiliki keterampilan digital, yang sangat relevan dengan bidang keilmuan nya masing-masing.

Kebijakan Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), mencakup target dan strategi pemerintah dalam meningkatkan akses keadilan dan pengembangan tenaga kerja terampil untuk mendukung industrialisasi, misalnya melalui Program Pelatihan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai program pelatihan vokasi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja di sektor industri dan hukum. Pelatihan akan meningkatkan Indeks Daya Saing bagaimana dirilis oleh Global Competitiveness Index (GCI) menunjukkan daya saing negara dihubungkan dengan kualitas tenaga kerja dengan keterampilan yang relevan dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Tantangan sumber daya manusia, ditentukan oleh kualitas pendidikan di indonesia masih dihadapkan pada tantangan teoritis hanya sedikit yang memiliki keterampilan dan pengetahuan/ pemahaman untuk mengimplementasikan teori yang diajarkan oleh dosen. Banyak pengajar yang belum terlatih mengimplementasikan teori ke dalam terciptakannya teknologi berbasis analisis data yang betul-betul diperlukan oleh Masyarakat dan dunia industri. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam berbagai bidang termasuk hukum.

Persaingan Global, dalam era globalisasi, persaingan di tingkat nasional dan internasional semakin ketat. Negara lain telah memicu kepada setiap warganya, baik melalui Pendidikan atau pelatihan sedemikian hingga lebih dulu mengintegrasikan teknologi dalam pendidikan. Indonesia perlu mengejar ketertinggalan ini untuk memastikan bahwa lulusan Pendidikan tidak hanya distandarkan pada nilai akademis namun tidak memiliki daya saing di pasar tenaga kerja global. Kebutuhan tenaga kerja untuk Peningkatan Kapasitas Menurut laporan yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas, 2024), ada peningkatan signifikan dalam jumlah kasus hukum yang melibatkan data digital, teknologi dan produk. menghadapi peluang dan tantangan semacam itu sangat perlu pelatihan khusus yang fokus pada analisis data, pelatihan hardskill dan softskill kepada mahasiswa sedemikian hingga akan melahirkan lulusan dengan kemampuan teori, praktik dan menuju ke profesional. hal semacam ini tidak mudah untuk diwujudkan sebab melibatkan banyak pihak terutama pemerintah dalam menyokong kebijakan berbasis permodalan dan teknologi.

Tantangan dan kurangnya infrastruktur, menurut APJII (2024), akses internet di daerah rural masih di bawah 60%, ini merupakan tantangan bagi penyelenggaraan pelatihan di daerah terpencil. Mahalnya Investasi Infrastruktur untuk pemerataan teknologi dan teknologi digital, terutama di daerah yang kurang terlayani menyebabkan sekitar 40% dosen dan praktisi di Indonesia yang telah mengikuti pelatihan tentang penggunaan teknologi dalam pengajaran (Sumber: Kementerian Pendidikan, 2024) belum dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemberian intensif yang masyarakan bagi para pengajar / dosen yang telah mendedikasikan diri pada daerah daerah tertentu di luar kota besar Indonesia.

Regulasi yang belum memadai dan rendahnya kepatuhan terhadap Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tahun 2024, menyebabkan pedoman implementasi mengalami banyak tantangan. Studi Perubahan Paradigma sebagaimana disampaikan Penelitian Alvandi dan Marzuki (2024) menunjukkan bahwa resistensi dari pengajar tradisional terhadap teknologi masih tinggi sehingga Perlu adanya pendekatan manajerial yang lebih baik untuk mengatasi hal ini. Kondisi semacam ini berpotensi besar terhadap peningkatan hardskill dan softskill para lulusan Pendidikan dan Pendidikan.

Strategi pengembangan kurikulum interdisipliner yang mencakup mata kuliah seperti "Data Analytics untuk Hukum, sosial, budaya dan aplikasi teknologi dalam berbagai bidang keilmuan praktis perlu diterapkan. Keterlibatan Praktisi dan professional hukum, sosial, digital, teknologi khusus dan ahli pengolahan data perlu dilibatkan lebih intensif agar setiap mahasiswa atau peserta Pendidikan serta pelatihan memperoleh bukan saja pengetahuan tetapi mengarah kepada kompetensi tertentu. Pelatihan untuk pengajar seperti workshop rutin dan mentoring program mentoring di mana dosen senior membimbing junior dalam penggunaan teknologi di kelas yang didukung dengan Pembangunan Kemitraan dengan Lembaga Non-Pemerintah, Pertukaran Pelajar, studi kasus Penelitian dan Pengembangan serta Kampanye Kesadaran pentingnya untuk mengikuti Pendidikan dan pelatihan yang mengarah kepada profesi tertentu harus ditingkatkan di semua sektor.

Data pengangguran di indonesia pada tingkat pengangguran terbuka (TPT) Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), per Agustus 2023, TPT di Indonesia berada di kisaran 5,86%, dengan total pengangguran mencapai sekitar 7,05 juta orang. Distribusi Pengangguran lebih tinggi di kalangan pemuda usia 15-30 tahun, yang mencapai 18,2%. Sektor Penyerap Tenaga Kerja menjadi berkurang akibat dampak COVID 19, lulusan tidak memiliki cukup terampil, mencapai 40%, pertumbuhan ekonomi yang sangat lambat yang dipengaruhi oleh kondisi dalam negeri dan global serta tata Kelola pemerintahan yang dikendalikan oleh orang orang yang tidak memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi sehingga KKN merajalela sehingga kekayaan alam Indonesia bukan lagi dinikmati bangsa Indonesia seutuhnya melainkan dikuasai oleh negara asing dengan dalih investasi.

Sumber Bacaan

1. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (2024). Laporan Tahunan tentang Pendidikan dan Kesehatan.

2. APJII. (2024). Survei Internet 2024.

3. Kementerian Pendidikan. (2024). Laporan Penggunaan Teknologi dalam Pendidikan.

4. Alvandi, R. & Marzuki, M. (2024). *Resistance to Change in Legal Education: A Contemporary Study

Peluang Pelatihan Hukum Dan Ilmiah Tahun 2024-2025

Jayadi Sirun