Hukum, Assement, Forensik dan Konsultan Pendidikan
Pemidanaan Kebijakan Publik
Kebijakan (Policy) hasil sebuah pemikiran atau logic pocess yang dimanifestasi ke dalam bentuk verbal dan atau tulisan menjadi acuan penyelenggarana suatu program atau setiap entitas perbuatan baik yang bersifat individu atau secara genaral
Jayadi Sirun
7/12/2024
Dr. Drs. Jayadi Sirun, MH
Forensic & Criminalistic Expert
Pendahuluan
Setiap aktivitas baik yang dilakukan oleh organisasi, pemerintah, birokrat atau setiap aktivitas yang dilakukan secara individu didahului oleh suatu keputusan, secara umum tidak ada suatu perbuatan yang dilakukan tanpa melalui proses pemikiran yang di aktualisasi kan menjadi keputusan atau kebijakan. Kebijakan adalah hasil pengendapan proses pemikiran (logic process) yang mendalam yang dipilih sebagai upaya untuk mempengaruhi orang/sekelompok dalam system sedemikian visi, misa dan tujuan strategis dan atau teknis yang dikehendaki oleh pengambil kebijakan agar dipatuhi dan dilaksanakan. Dengan demikian kebijakan adalah konsep untuk mengatur dan mengarahkan tindakan tertentu bagi para pelaksana, seperti individu, kelompok, dan kelembagaan secara terencana dan konsisten untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh pengambil keputusan.
Pemahaman konsep kebijakan harus diletakkan pada kontek dan texstual pesan yang disampaikan apakah berorientasi pada pelayanan atau sebaliknya berorientasi pada kepentingan beberapa kelompok orang yang diuntungkan atau dirugikan. Sebagai contoh perumusan undang-undang, peraturan pemerintah, Keputusan , ketetapan dan lain sebagainya, dalam pelaksanannya sering tidak dapat berdiri sendiri secara murni, realitasnya terkadang ditunggangi kepentingan politik atau kepentingan bisnis dan sejenisnya, sepak kebijakan public yang telah ditetapkan harus dilaksanakan, di sini dalam pelaksanaannya dapat menurunkan berbagai macam kebijakan, seperti kebijakan manajemen pada setiap tingkatan, kebijakan teknis, kebijakan kedaruratan dan lain sebagainya, dapat disebut sebagai aktivitas kebijakan (William N. Dunn; 2003:89).
Pejabat publik ketika memperoleh amanah rakyat untuk mengendalikan dan menyelenggarakan anggaran belanja negara difokuskan untuk kepentingan publik (rakyat secara keseluruhan) atau perusahaan, tidak dapat dipisahkan dari proses pembuatan kebijakan (polic ). Oleh sebab itu setiap kebijakan atau ketetapan yang dirumuskan pejabat negara setidaknya dicapai melalui analisis kebijakan mendalam untuk menguji berbagai hubungan logic agar setiap pelaksanaan kegiatan yang bisa berdampak positip dan atau negative dapat diantisipasi.
Setiap kebijakan pada dasarnya memuat program yang diproyeksikan untuk mencapai tujuan, nilai dan praktik positip atau tidak merugikan dan membahayakan keberlangsungan eksistensi organisasi dan atau lembaga. Kebijakan publik dapat diartikan sebagai hukum, wujudnya dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan kebijakan publik lainnya yang menjadi pedoman kebijakan dan Keputusan yang bersifat khusus pada level di bawahnya Lembaga, institusi atau kementerian.
Dapatkan Pembuat Kebijakan Dikriminalisasi
Ketika suatu saat pejabat atau penguasa tertentu membuat suatu kebijakan, yang dalam implementasi kan menimbulkan kekacauan dan atau kerugian ekonomi dan atau keuangan negara apakah dapat dikriminalisasi atau dipidanakan ?. Sebelum masuk ke dalam substansi, bisa disimak kembali konsep pemidanaan dibebankan kepada seseorang yaitu pelakunya memiliki kemampuan dan berakal yang dinyatakan memiliki kesehatan jasmani dan Rohani untuk melakukan perbuatan, pelanggaran hukum dan dilakukan dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya baik secara sendiri, berbarengan, ikut serta atau turut serta melalukan, memberi fasilitas, sarana dan prasarana atau karena jabatannya sedemikian hingga tindak pidana itu terjadi.
Pengambilan Keputusan atau kebijakan, adalah proses untuk memilih alternatif konsep, prinsip dan metode oleh pejabat publik untuk penyelesaian masalah atau mencari jalan keluar suatu urgensi masalah yang sedang dihadapi sedemikian hingga memerlukan suatu tindakan atau Langkah-langkah khusus secara sistematis dan strategis. Metodologi seperti itu, mengamanatkan secara tegas agar setiap orang yang terlibat dalam pengambilan kebijakan harus melakukan dan memahami proses kebijakan secara hati-hati. Tahapan mana yang memungkinkan proses pemidanaan dapat dikenakan terhadap lahirnya suatu kebijakan yang telah diselenggarakan yang akhirnya dapat menimbulkan kerugian publik dan atau keuangan negara atau yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi.
Kebijakan publik dibuat dan dilaksanakan pada semua tingkatan suatu organisasi, lembaga, institusi atau kementerian beserta jajaran di bawahnya. Delematis, ketika pejabat publik menghadapi suatu permasalahan yang sangat krusial atau kedaruratan (missal pangan, energi, Kesehatan), apakah perlu mengambil keputusan dengan berbagai macam resiko atau tidak sama sekali membuat kebijakan/keputusan. Ada suatu pepatah yang mengatakan bahwa, membuat Keputusan berulang yang salah dengan tujuan untuk menyelesaikan suatu permasalahan, dibandingkan tidak mengambil kebijakan sama sekali.
Perlu dicatat bahwa, kebijakan adalah perbuatan administrasi yang melahirkan hukum, sedangkan perbuatan yang dikategorikan pelanggaran hukum adalah suatu perbuatan sebagaimana substansi nya tercantum dalam kitab undang-undang hukum pidana umum dan pidana khusus. Kebijakan itu sendiri sesungguhnya cara pemecahan dan penyelesaian masalah, bukan merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Seseorang hanya dapat dipidana atas pelanggaran pelaksanaan kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan atau mengancam keuangan negara, dengan demikian sangat jelas bahwa pemidanaan hanya dikenakan atas pelanggaran pelaksanaan kebijakan bukan pada kebijakan itu sendiri.
Apakah suatu kebijakan yang kurang tepat, salah atau bernuansa politik dan berpihak terhadap kepentingan pembuat keputusan (penguasa), individu dan atau kelompok tertentu sedemikian merugikan kepentingan publik, bangsa dan negara merupakan perbuatan pidana. Mengacu kepada prinsip pemidanaan sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Tindak Pidana Korupsi atau undang-undang lain yang memuat sistem pemidanaan atas perbuatan pelanggaran hukum, kebijakan yang kurang tepat dan salah, bukan merupakan tindak pidana, namun demikian demikian ketikan men Rea penguasan terdapat suatu perbuatan yang dapat dikategorikan memenuhi atau terpenuhinya unsur merencanakan untuk menggerakkan dan atau supaya melakukan, membantu melakukan, pemufakatan jahat dan turut serta melakukan tidak pidana secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama atau karena kekuasaannya, yang demikian dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana.