Pemalsuan Dokumen: Prosedur Pengujian Laboratoris Memvalidasi Originalitas Dokumen

Dr. Drs. Jayadi Sirun, MH

4/30/20253 min read

Pengenalan tentang Pemalsuan Dokumen

Pemalsuan dokumen merupakan salah satu jenis kejahatan yang sering terjadi di masyarakat, seperti pemalsuan ijazah, surat berharga, tanda tangan, cap dan stemple serta dokumen penting lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan sejarah atau memiliki nuansa Politik. Perbuatan pemalsuan dikategorikan sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana enam tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 263 dan Pasal 264 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP-1981).

Suatu dokumen yang dinyatakan palsu setidaknya salah satu atau keseluruhan elemen dokumen seperti alas dokumen, isi dokumen dan legalitas dokumen itu dipalsukan. Dikategorikan surat atau dukumen plasu apabila terdapat perbuatan seseorang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu guna memperdaya pihak tertentu seolah-olah surat atau dokumen tersebut sejatinya asli, dapat menimbulkan sesuatu akibat hak, perikatan atau pembebasan atau memperoleh keuntungan berupa produk, harta atau nilai properti tertentu. Surat atau dokumen palsu tersebut dengan sengaja diperuntukkan/ dipergunakan dengan maksud untuk memakai atau menggunakannya atau menyuruh orang lain memakai/menggunakan surat atau dokumen tersebut seolah-olah benar asli dan tidak dipalsu.

Karakteristik Dokumen

Untuk menentukan apakah sebuah dokumen itu asli atau palsu, penting untuk memahami substansi karakteristik umum (golongan) dan individualistik dokumen (sifat khas yang tidak dimiliki oleh dokumen lain. Karakteristik umum menyangkut elemen sifat-sifat umum yang dimiliki oleh segolongan atau kelas/kelompok produk/dukumen seperti berat, ukuran, format, bentuk tanda tangan, demensi stempel dan elemen-elemen lain.

Identik atau Non Identik

Persamaan elemen yang bersifat umum hanya untuk memperoleh persamaan identitas umum, sifat ini belum dapat membuktikan suatu produk atau dokumen itu asli atau palsu, hanya sebagai petunjuk, contoh demensi kertas sebagai alas dokumen bisa sama. Persamaan identik elemen karakteristik individualistik pada produk/ dokumen/surat yang sebagai ciri khas yang tidak dimiliki oleh dokumen/surat lain, dapat menjadi alat bukti yang tidak terbantahkan, seperti gradasi warna, komposisi dan struktur & komposisi alas dokumen, unsur grafis, keterlibatan emosi dan alinnya. Persamaan Identik Spesifikasi umum dan khusus pada surat atau dokumen tersebut memiliki nilai bukti yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.

Prosedur Pembuktian Dokumen

Prosedur pembuktian surat/dokumen/produk penting untuk mengidentifikasi apakah suatu dokumen/surat atau produk itu dinyatakan asli atau palsu. Prosedur pemeriksaan, pengujian atau pembuktian dilakukan berdasarkan prosedur perbandingan antara dokumen yang diduga palsu dengan spesimen atau standar pembanding yang diperoleh secara syah oleh penyidik. Penyidik dapat mengajukan permohonan pemeriksaan dan pengujian secara forensik laboratoris. Hasil pemeriksaan dan pengujian kemungkinan identik, non identik atau tidak dapat ditentukan. Hasil pemeriksaan dan pengujian secara forensik laboratoris yang dinyatakan identik, disimpulkan sebagai dokumen asli, sebaliknya apabila hasil pemeriksaan dan pengujian non identik dinyatakan sebagai dokumen palsu.

Hak dan Wewenang Pemeriksaan dan Pengujian

Bahan bukti (BB) yang akan digunakan sebagai bahan pemeriksaan dan pengujian harus diperoleh secara sah sesuai dengan prosedur hukum oleh penyidik. Siapapun tidak dapat melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengujian secara mandiri, namun oleh undang-undang dapat melaporkan atau mengadukan suatu peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pidana. Sesuai dengan prosedur hukum, hanya penyidik yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk mencari, mengambil, menyita dan melakukan pemeriksaan dan pengujian BB (dokumen). .

Pemeriksaan dan Pengujian Surat/dokumen

Penting untuk diketahuan bahwa pemeriksaan dan pengujian terhadap dokumen seperti surat, ijazah, akta, perjanjian dan lain sebagainya tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat atau memperhatikan gereral charactirstic-nya kemudian mengakuisisi sebagai premis kebenaran berdasarkan persepsi, intuisi, kognisi atau subyektivitas dari wujud yang dilihat dari dokumen yang dicurigai. Setiap dokumen memiliki spesifikasi, umur, gradasi warna, spesifikasi alas dokumen, komposisi tinta, unsur-unsur grafis dan melibatkan emosi tertentu. Karakteristik seperti itu, hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang memiliki kewenangan, kompetensi, teknologi yang relevan dan memenuhi persyaratan formal dan material.

Siapa Yang Berhak Membuktikan

Sesuai asas "Actori Incumbit Onus Probandi " dan prosedur hukum pidana bahwa seseorang yang menuduh terhadap seseorang yang diduga melakukan kejahatan memiliki kewajiban untuk melakukan pembuktian. Pihak tertuduh sesuai asas tersebut tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa ia bersalah atau tidak bersalah. Contoh seseorang dilaporkan atau diadukan diduga melakukan kejahatan, terlapor atau terttuduh tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan dirinya bersalah, atas laporan atau aduan tersebut penegak hukum yang diberikan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan untuk menemukan alat bukti, dengannya digunakan untuk pembuktian di pengadilan apakah dia bersalah atau tidak. (konsultasi)