Hukum, Assement, Forensik dan Konsultan Pendidikan
Press Release PERKAHI Mei 2024: Menyongsong Lahirnya Kekuasaan Baru 'New Order Reformation' di Indonesia
Perserikatan Ahli Hukum Indonesia (PERKAHI) perlu memberikan perhatian secara dini terkait dengan hasil pemilu 2023 yang memenangkan Prabowo Subianto selaku Presiden RI 2024-2029 dalam perspektif pembangunan negara hukum sehingga perlu dirancang adanya kesetaraan antara kepentingan supremasi sipil dan supremasi militer-polri dalam frame Ideologi Negara Pancasila.
Prof. Dr. Suhardi omomoeljono,SH., MH.
5/28/20246 min read


Prolog
Perserikatan Ahli Hukum Indonesia (PERKAHI) perlu memberikan perhatian secara dini terkait dengan hasil pemilu 2023 yang memenangkan Prabowo Subianto selaku Presiden RI 2024-2029 dalam perspektif pembangunan negara hukum sehingga perlu dirancang adanya kesetaraan antara kepentingan supremasi sipil dan supremasi militer-polri dalam frame Ideologi Negara Pancasila.
A. IdeologiNegaraPancasila
Ideologi negara Pancasila adalah garis tengah antara ideologi liberalisme dan ideologi Komunisme sehingga pembangunan negara hukum titik sentralnya adalah mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia secara proporsional dalam segala bentuk hidup dan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya (poleksosbud) yang dituangkan dalam undang-undang. Bahwa sebelum undang-undang diundangkan perlu dipersiapkan sebelumnya melalui pemberdayaan kampus-kampus di Indonesia secara independen guna mempersiapkan kajian-kajian akademis yang modern dan terukur sebagai barometer kelayakan dari sebuah undang-undang yang akan di undangkan oleh lembaga yudikatif dan eksekutif.
Pemerintah tidak tepat jika hanya melakukan kajian-kajian akademik dengan cara memonopoli suatu kementerian terkait dengan cara menunjuk beberapa perguruan tinggi yang dianggap sebagai mitra pemerintah sehingga meninggalkan perguruan tinggi lainnya baik negeri maupun swasta yang sesungguhnya memiliki kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Untuk itu secara proporsionalitas, pemberdayaan perguruan tinggi spektrumnya perlu diperluas demi terbentuknya undang-undang yang berkualitas dalam frame ideologi negara Pancasila.
B. KesetaraanSupremasiSipildanMiliter
Dikotomi antara sipil dan militer secara hukum dapat dirumuskan kembali melalui pembentukan undang-undang dengan tujuan agar supaya memiliki satu pandangan sama terkait dengan keberadaan Pancasila sebagai ideologi negara sehingga pembangunan kekuatan militer orientasinya dalam rangka perlindungan negara dalam perspektif ancaman baik dari dalam negeri / luar negeri demi kepentingan keamanan rakyat pada umumnya.
Pembangunan kekuatan militer secara hukum harus dirumuskan dalam perspektif perkembangan ancaman dari seluruh spektrum kehidupan rakyat yang rentan dengan penggunaan ilmu dan teknologi internet dalam segala bentuk dan fungsinya yang dapat ditengarai mengancam kedaulatan suatu wilayah negara maupun ancaman terhadap mental spiritual yang dapat mendistorsi semangat nasionalisme dari suatu bangsa yang merdeka.
Persoalan yang dapat menimbulkan ancaman baik atas suatu kedaulatan negara maupun semangat nihilisme generasi muda terhadap rasa nasionalisme adalah tugas sipil dan militer yang secara spesifik perlu dirumuskan dalam undang-undang.
Bahkan pembangunan infrastruktur jaringan internet di seluruh nusantara perlu dibangun secara besar-besaran oleh pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan kemudahan kepada rakyat terutama akses internet mengingat fungsi internet pada saat ini sebagai alat komunikasi sangat dibutuhkan oleh rakyat Indonesia sebagai alat mempermudah bidang usaha dalam bentuk apa pun.
Jika Pemerintah tidak memprioritaskan maka dapat dipastikan Indonesia sulit bersaing dengan negara lainnya sehingga SDM dalam negeri yang tersedia tidak mampu bersaing dengan SDM bangsa lain yang sejak dari awal sudah mempersiapkan pentingnya membangun infrastruktur bidang internet di negaranya.
C. Mereformasi dunia pendidikan di Indonesia dalam perspektif ideologi negara Pancasila
Anak sekolah sejak taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, mahasiswa di perguruan tinggi doktrin cinta negeri dalam rangka membangun rasa nasionalisme adalah mutlak diperlukan. Sehingga pemerintah wajib membuat suatu aturan yang bersifat wajib dan diberlakukan di sekolah sesuai dengan jenjang pendidikannya. Untuk itu standarisasi operasi (SOP) harus disiapkan sedini mungkin dengan berbagai cara dan metode yang mudah dipahami dan diresapi sehingga menyenangkan bagi anak didik yang menerima program tersebut.
Pemerintah wajib lakukan pemeriksaan secara berkala terhadap AD/ART dari suatu sekolah baik dari tingkat TK sampai tingkat perguruan tinggi harus diteliti jangan sampai menyelipkan doktrin yang menyesatkan anti Ideologi Negara Pancasila hal tersebut dapat ditelusuri melalui materi statuta, himne dari lagu atau syair lagu dari sekolah harus diuji dan diteliti apakah ada ajaran-ajaran yang diselipkan yang dapat ditengarai anti terhadap Ideologi Negara Pancasila dan jika diketahui adanya penyimpangan maka pemerintah wajib melakukan pembinaan secara berkala dan terus menerus melalui kementerian terkait.
Apabila secara dini dan terus menerus pembinaan rasa nasionalisme dilakukan secara sistemis dalam suatu kurikulum yang sederhana namun mudah dipahami maka rasa cinta terhadap suatu negara itu dapat menimbulkan perasaan malu hati jika negaranya dirugikan oleh siapa pun atau pihak mana pun. Bahkan pemberantasan korupsi yang dapat menghancurkan perekonomian negara melalui dunia pendidikan secara dini dapat dilakukan sehingga dapat menimbulkan rasa malu jika berbuat korupsi dan berbuat kejahatan lainnya dalam bidang apa pun.
D. Kesimpulan
Membangun dan atau memperbaiki kembali konsep negara hukum yang secara formal berdasarkan hukum positif yang berlaku sudah ada, sebaiknya dimulai dari dunia pendidikan dengan meletakkan dasar-dasar sebagai landasannya yaitu menanamkan rasa nasionalisme kepada segenap civitas akademika yang mendalam dengan metode pengajaran yang simpel sederhana dan menyenangkan sehingga terjadi dialog dua arah yang positif antara pendidik dan anak didik.
Dikotomi sipil dan militer dan atau supremasi sipil dan supremasi militer harus semaksimal mungkin dihapuskan dengan membangun sinergitas melalui berbagai undang-undang yang terkait sehingga seluruh elemen bangsa memiliki tujuan dan atau cara pandang yang sama dalam perspektif bagaimana mempertahankan keutuhan wilayah negara kesatuan RI dan komitmen meningkatkan sumber daya manusia sebagai tantangan sekaligus peluang dalam memasuki persaingan dalam pasar globalisasi.
Hukum harus segera dipersepsi kembali sesuai dengan sasaran prioritas berdasarkan kebutuhan yang nyata untuk kepentingan umum untuk menata kembali konsep keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia baik dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam (SDA) maupun bidang peningkatan sumber daya manusia (SDM) dengan menggunakan Pancasila sebagai Ideologi negara dengan mengedepankan konsep keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai pendekatan jalan tengah disela-sela filosofis liberalisme dan filosofis komunisme (hegemoni negara) sehingga hukum dapat mengantisipasi jangan sampai terjadi eksploitasi manusia oleh sekelompok kecil manusia dalam menguasai sektor baik ekonomi maupun politik untuk kepentingan kelompok tertentu.
Sesuai dengan konsep Ahli Hukum, Lawrence Meir Friedman, sistem hukum dalam perspektif ilmu sosial haruslah dimaknai dalam frame perbaikan substansi hukum, struktur hukum/kelembagaan hukum dan kultur hukum yang dapat di implementasi kan dalam seluruh undang-undang baik yang sudah ada maupun yang akan ada dalam rangka menghindari terjadinya kekuasaan atas pemanfaatan baik SDA maupun SDM dalam segala bidang oleh sekelompok orang yang berlindung dalam suatu badan hukum tertentu termasuk konsep pemberian hak atas tanah dalam fungsi apa pun haruslah mengacu pada konsep keadilan sosial dengan demikian rasa memiliki Indonesia dapat dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia dan tidak merasa terasing di negaranya sendiri.
Hormat Kami,
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perserikatan Ahli Hukum Indonesia (DPP PERKAHI)
Jakarta, 28 Mei 2024.
Editorial
Perserikatan Ahli Hukum Indonesia (PERKAHI) memberikan perhatian secara dini terhadap hasil Pemilu 2023 yang memenangkan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI 2024-2029. Kemenangan ini menandai babak baru dalam sejarah politik Indonesia, yang disebut sebagai 'New Order Reformation'. PERKAHI menyoroti pentingnya menggarap pembangunan negara hukum dengan serius, terutama dalam memastikan adanya kesetaraan antara kepentingan supremasi sipil dan supremasi militer-Polri dalam kerangka ideologi negara Pancasila.
Dalam konteks politik dan hukum saat ini, perhatian PERKAHI terhadap hasil pemilu 2023 menjadi sangat penting. Kemenangan Prabowo Subianto bukan hanya tentang perubahan kepemimpinan, melainkan juga tentang bagaimana negara ini akan diatur dalam lima tahun ke depan. PERKAHI melihat urgensi untuk memperkuat sistem hukum yang dapat menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua pihak. Hal ini mencakup upaya untuk menghindari dominasi salah satu kekuatan, baik sipil maupun militer-Polri, dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan negara.
Perhatian ini juga didasarkan pada sejarah panjang hubungan antara sipil dan militer-Polri di Indonesia. Sejak era Orde Baru hingga Reformasi, ketegangan antara kedua kekuatan ini sering kali mempengaruhi stabilitas politik dan hukum di Indonesia. Dalam periode 'New Order Reformation' yang baru ini, PERKAHI menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kedua kekuatan tersebut. Ini bukan hanya tentang menjaga harmoni politik, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang diusung oleh Pancasila.
Oleh karena itu, PERKAHI menggarisbawahi pentingnya langkah-langkah konkret yang perlu diambil ke depan. Langkah-langkah ini mencakup reformasi hukum yang komprehensif, peningkatan transparansi dalam pengambilan keputusan, serta pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kebijakan oleh semua pihak. Dengan demikian, diharapkan negara hukum yang adil dan seimbang dapat terwujud di Indonesia.
Dalam menjajaki era baru yang diusung oleh 'New Order Reformation', PERKAHI menyoroti pentingnya menjaga kesetaraan antara supremasi sipil dan militer-Polri dalam pembangunan negara hukum di Indonesia. Kesetaraan ini menjadi fundamental untuk memastikan stabilitas dan keadilan dalam pemerintahan, serta untuk menghindari potensi dominasi salah satu pihak yang dapat mengganggu harmonisasi sistem negara.
Pentingnya menjaga keseimbangan kekuasaan antara sipil dan militer-Polri tidak dapat diabaikan. PERKAHI merencanakan beberapa langkah strategis untuk mencapai tujuan ini, salah satunya adalah melalui penguatan peran hukum dalam mengatur hubungan antara sipil dan militer. Hukum harus berfungsi sebagai landasan yang adil dan transparan dalam mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau penyalahgunaan kekuasaan.
Lebih lanjut, ideologi Pancasila diusung sebagai dasar dalam mewujudkan kesetaraan antara supremasi sipil dan militer-Polri. Pancasila, dengan nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaannya, dapat menjadi panduan yang kuat dalam membentuk hubungan yang harmonis dan saling menghormati antara kedua entitas ini. Dengan mengedepankan Pancasila, diharapkan tercipta harmoni yang kokoh dalam pembangunan negara hukum, di mana supremasi sipil dan militer-Polri dapat berkolaborasi dalam semangat persatuan dan kesatuan.
Namun, mencapai kesetaraan ini tentu tidak tanpa tantangan. PERKAHI mengidentifikasi beberapa hambatan yang mungkin dihadapi, termasuk resistensi dari pihak-pihak yang merasa terancam atau kehilangan pengaruh. Untuk mengatasi tantangan ini, PERKAHI mengusulkan sejumlah strategi, seperti peningkatan dialog antara pihak sipil dan militer-Polri, pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan mengenai supremasi hukum, serta penerapan kebijakan dan regulasi yang jelas dan tegas.
Kebijakan dan regulasi yang diusulkan oleh PERKAHI mencakup revisi undang-undang yang relevan, penegakan hukum yang konsisten, dan pengawasan yang ketat terhadap implementasi kebijakan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercapai kesetaraan supremasi yang diidamkan dalam pembangunan negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan prinsip keadilan.

