Memahami Upaya Paksa dalam RUU KUHAP

Upaya Paksa aparat penegak hukum dalam Penyidikan tindak pidana

Jayadi Sirun

3/20/20253 min read

Upaya Paksa yang yang dimaksud adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum selama penyidikan. Tindakan tersebut merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada penyidik untuk melakukan serangkaian tindakan-tindakan yang dibenarkan oleh hukum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup penyidikan. Pengertian upaya paksa adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan surat perintah dan surat tugas yang diberikannya untuk membuat seseorang atau sesuatu objek atau target penyidikan untuk tunduk, dibatasi kemerdekaan atau keberadaannya, diwajibkan melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar menyesuaikan diri pada setiap tindakan yang dikenakan oleh penegak hukum sekalipun tindakan itu tidak sesuai atau tidak dikendaki olehnya. Contoh pemasangan garis polisi, penangkapan, penahanan dan sebagainya.

Upaya paksa merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai alat aparat penegak hukum untuk menggunakan kewenangan atau diskresi khusus dalam melaksanakan penegakan hukum. Tujuannya penyidik tidak mengalami kesulitan selama proses pemeriksaan dan pengujian objek hukum serta dapat berjalan secara lancar, efektif dan efisien. Hukum telah memberikan hak, kewajiban dan kewenangan penegak hukum untuk melakukan serangkaian tindakan-tindakan yang memungkinkan tidak ada intervensi dan obyek penyidikan dapat terkontrol secara penuh oleh penyidik. Upaya paksa ini memberikan konsekuensi hukum yang luas, seperti berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi manusia, rasa keadilan, kebebasan seseorang, dan resiko lain seperti kerusakan barang atau bahan berharga bahkan menurunkan nilai suatu barang atau bahan akibat upaya paksa.

Pelaksanaan upaya paksa juga memiliki potensi resiko yang bisa mengancam keselamatan dan kesehatan penegak hukum, sebab obyek yang ditemukan dan diperoleh selama upaya paksa itu dilakukan, memiliki resiko biologi, kimia, fisik, listrik atau biokimia dan sebagainya. oleh sebab itu selama proses upaya paksa terhadap orang, bahan, barang atau objek tertentu undang-undang perlu memberikan kewenangan penyidik untuk memperoleh bantuan manajemen atau teknis dari para ahli yang memiliki kompetensi khusus, seperti ahli forensik, pengamanan, penanganan dan perlindungan selama dan setelah upaya paksa itu dilakukan.

Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU-KUHAP) adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, dan/atau larangan bagi tersangka untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini (hukum acara) dalam rangka kepentingan penegakan hukum. Substansi RUU-KUHAP ini tidak memasukkan upaya paksa pemasangan garis polisi (police line) pada tempat kejadian (TKP) dan menguasai TKP, memasuki rumah atau tempat-tempat tertentu yang diduga merupakan bagian dari TKP. Apabila dicermati RUU-KUHAP tersebut hanya berhubungan dengan upaya paksa yang berkaitan dengan materi yang memiliki wujud fisik, namun belum mencakup upaya paksa terhadap bahan/barang yang tidak memiliki wujud fisik (nonfisik), seperti upaya paksa terhadap lalu lintas informasi virtual atau gelombang-gelombang tertentu atau objek yang memiliki wujud metafisik serta digital yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Ruang Lingkup Upaya Paksa dalam RUU-KUHAP harusnya meliputi upaya paksa terhadap obyek yang memiliki fisik, nonfisik dan yang bersifat virtual (digital dan panjang gelombang). Aspek penting dari upaya paksa yang dilakukan oleh penegak hukum dapat melputi banyak aspek, bukan hanya upaya paksa terhadap kejahatan konvensional, tetapi harus mencakup bukti kejahatan modern dan bukti penyalahgunaan informasi digital atau panjang gelombang tertentu baik yang dikendalikan oleh satelit atau perangkat tertentu. Penggeledahan bukan hanya dilakukan terhadap tempat yang memiliki wujud fisik, tetapi juga dilakukan terhadap ruang yang diduga terdapat bukti nonfisik atau bukti metafisik. Demikian juga wewenang penyitaan tempat, barang, surat base paper atau base digital, alat komunikasi atau panjang gelombang tertentu yang digunakan sebagai alat untuk mensukseskan kejahatan.

Upaya paksa terhadap larangan untuk keluar dari wilayah Indonesia, perlu diperluas larangan terhadap penggunaan atau pembatasan peralatan/teknologi telekomunikasi dan informasi atau frekuensi. Perluasan upaya paksa ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan tersangka menghilangkan bukti, merusak atau memodifikasi bukti, melarikan diri atau melakukan komunikasi untuk mengaburkan atau menghilangkan alat bukti.

Upaya Paksa merupakan prosedur penegak hukum yang dikategorikan sebagai tindakan untuk memaksa oleh sebab itu berpotensi terjadi salah tafsir dalam pelaksanaannya. Oleh sebab itu perlu dijabarkan dalam standar operasional prosedur (SOP) sebagai lampiran yang tidak dapat dipisahkan dari RUU-KUHAP itu sendiri. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak tersangka atau obyek hukum tetap dilindungi dan bahwa setiap perbuatan yang diambil bersifat sah menurut hukum. Misalnya, dalam melakukan penggeledahan, aparat harus memiliki surat perintah yang sah dan dilakukan penegak mengikuti tata cara yang ditentukan. Jaminan dan kepastian hukum tidak boleh di interprestasikan oleh sebagian atau sekelompok orang sesuai kepentingannya tetapi harus ditetapkan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan dalam prosedur hukum sehingga Dalam pelaksanaannya tindakan-tindakan upaya paksa tidak dianggap melanggar hukum yang berakibat pada proses hukum yang cacat SOP, terjadi pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran terhadap aset/properti yang menyebabkan proses penegak hukum menjadi lebih rumit, tidak efektif, efisien dan berbiaya tinggi.

Kesimpulan :

Upaya Paksa sebagaimana telah dirumuskan di dalam RUU-KUHAP, seharusnya disempurnakan meliputi:

  1. Upaya paksa terhadap objek yang memiliki wujud fisik, nonfisik, virtual (digital atau panjang gelombang tertentu);

  2. Lampiran tentang standar operasional prosedur (SOP) upaya paksa yang dilakukan oleh penegak hukum, guna memastikan jaminan dan kepastian hukum tersangka, korban dan masyarakat tidak berkurang sedikitpun.

Substansi Upaya Paksa Dalam Hukum Acara Pidana