Kewenangan MK dalam Menguji Keabsahan Syarat Administrasi Yang telah Dilantik dan Menjabat Wakil Presiden Untuk Kurun Waktu 5 Tahun
Presiden dan Wakil Presiden yang telah Dilantik dan Menjabat Wakil Presiden Untuk Kurun Waktu 5 Tahun Tidak Dapat dianulir MK, Kecuali di Makzulkan Apabila Terbukti Melanggar Undang-Undang
TATA NEGARA
