Hukum, Assement, Forensik dan Konsultan Pendidikan
Memahami Keadilan Hukum: Perbedaan dengan Keadilan Politik, Ekonomi, dan Sosial
memahami keadilan hukum sebagai caramembangun entropi sosial
Jayadi Sirun
Hukum
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia selalu dilekatkan hidupnya pada peristiwa hukum, seperti hukum positif, hukum alam atau hukum perbuatan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan atau kepentingan. Para ahli hukum menyebut hukum adalah undang-undang atau peraturan yang tetapkan melalui politik hukum oleh pemerintah bersama legislatif. Benarkah makna hukum sedemikan sempit ?. Sesungguhnya hukum itu meliputi banyak aspek contoh alam raya yang berputar pada porosnya, perubahan iklim atau cuaca, silih-bergantinya siang dan malam atau aktivitas makan, metabolisme dalam tubuh, berjalan, membangun dan lain bukankan itu hukum.
Hukum adalah ukuran nilai keteraturan keseimbangan suatu sistem yang berisifat termodinamis mengontrol ketidakteraturan atau kekacauan yang disebabkan adanya perubahan energi atau akibat usaha atau perilaku . Prinsip hukum, apabila terdapat gangguan keseimbangan pasti akan menimbulkan kekacauan atau ketidakseimbangan, apabial hukum sosial yang terganggu keseimbangan sosial yang akan pegang, demikian juga apabila yang terganggu adalah sistem politik, ekonomi, budaya atau hal-hal yang bersifat teknis terganggu maka dapat dipastikan kekacauan akan terjadi.
Besaran hukum ditentukan oleh perubahan sistem per satuan perbuatan seseorang untuk melakukan tindakan tertentu (usaha) seperti mencuri, menganiaya, membuat korupsi. Manifestasi hukum yang paling umum dari sistem keseimbangan adalah mengikuti sistem hukum dari sebuah sistem yang cenderung dilakukan secara tertutup selalu naik dan akan mentransfer modus operandinya kepada setiap orang yang memiliki kecenderungan akhlaq dan kontrol diri yang rendah. Pada suatu sistem yang tingkat persaingan tinggi (panas) terisolasi, perilaku seseorang satu arah yang tidak bersifat reversibel, setiap orang akan memiliki kecenderungan memiliki pola kejahatan yang sama (konstan).
Keadilan hukum merupakan konsep fundamental dalam sistem peradilan yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma dan aturan sebagai kontrol hukum untuk mengembalikan keseimbangan sosial. Berbeda dengan keadilan politik, ekonomi, dan budaya, keadilan hukum berfokus pada pengukuran dan penimbangan secara empiris setiap perbuatan sebagaimana ketentuan prosedur hukum. Keadilan hukum bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu atau terjadi kekacauan, usahaan dan penderitaan akibat kejahatan yang dilakukan oleh seseorang. Keadilan berdasarkan equivalent dan rentang ancaman hukuman merupakan prinsip keadilan hukum tertulis, oleh sebab itu, ancaman hukuman yang diterapkan adalah hukuman maksimal, selama prosedur hukum dan hukuman yang dijatuhkan dalam tentang ancaman hukuman, disebut adil. Oleh sebab itu keadilan hukum berbeda dengan keadilan sosial, yang menilai rasa keadilan secara instrinktif kuantatatif.
Keadilan Hukum vs Keadilan Politik
Keadilan politik entropi-nya dipengaruhi oleh keseimbangan kekuasaan yang dirumuskan menjadi suatu kebijakan politik, dalam konteks ini, keadilan dapat menjadi subyektif yang diselaraskan dengan kepentingan politik . Sebaliknya, keadilan hukum beroperasi pada prinsip hukum, di mana keputusan selalu diambil berdasarkan prosedur dan substansi hukum bukan diperuntukan kepentingan politik. Keadilan hukum untuk mengontrol agar sistem hukum secara dinamis menuju ke titik keseimbangan baru. Sedangkan keadilan politik untuk mengontrol sistem perpolitikan pada keseimbangan kepentingan penguasa. Dalam sistem ini, adil akan menjadi relatif di hadapan hukum.
Keadilan Hukum dalam Masyarakat
Salah satu aspek penting dari keadilan hukum adalah bagaimana setiap peristiwa hukum dikontrol atau dikenadilkan hukum untuk mengembalikan keseimbangan sosial yang terkoyak oleh kejahatan. Setiap tindakan hukum memiliki konsekuensi yang tidak dapat dihindari yang akan mengarahkan penegak hukum untuk mengeksekusi setiap perubahan entropi menuju keadaan nol (keseimbangan). Dengan kata lain, hukum bertujuan untuk menciptakan kestabilan dan menghindari kekacauan dalam masyarakat. Keadilan hukum mengharuskan setiap keputusan yang dibuat berdasarkan pengukuran empiris, bukan subyektifitas yang bersifat intuitif. Setiap peristiwa hukum itu dapat dimaknai sebagai suatu fakta hukum ketika fakta-fakta itu nyata ontologi dan aksiologinya dapat dipahami sebagai entitas yang dapat diukur dan ditimbang sesuai pronsip ilmu hukum. Keadilan bagi masyarakat hukum itu adalah sesuatu alamiah, yang lahir dari subyektivitas dan intuisi yang mendorong tegaknya keadilan berlaku bagi setiap orang.
Ketika keadilan hukum hadir, keseimbangan sosial dan alam akan kembali normal sebab hukuman atas pelanggaran atau kejahatan telah menerima konsekuensi hukum yang ekivalen. Keadilan hukum yang baik, benar dan bermanfaat tidak akan muncul ketidakpastian yang memprovokasi ketidakpercayaan, sebaliknya akan membangun stabilitas sosial kokoh.