Hukum, Forensik dan Konsultan
Hak Cipta Tanpa Pencipta: Kajian Analisis Hukum dan Sosiologis
Hak Cipta Tanpa Pencipta: Kajian Analisis Hukum dan Sosiologis kreasi AI untuk menciptakan produk, apa masalah hukumnya
Jayadi Sirun
10/13/20252 min read
Kecerdasan Buatan (AI) telah membawa revolusi dalam berbagai bidang, termasuk kreativitas. Dampak dari teknologi algoritma ini bermunculan karya-karya yang dihasilkan AI. Ini mau meju suatu pertanyaan yang sangat fundamental, Siapa pemegang hak cipta atas karya tersebut?. Banyak artikel, gambar, video bahkan gambar dan citra palsu yang sengaja dibuat dengan menggunakan teknologi system elektronik dengan algoritma AI. Dampak positifnya dapat memudahkan seseorang untuk berkreasi, pada sisi lain terdapat dampak negative yang disalahgunakan untuk penipuan, rekayasa gambar untuk tujuan pencemaran nama baik, pelecehan seksual, merendahkan martabat dan penyebaran fitnah yang berdampak terhadap negative terhadap integritas, kepercayaan dan citra seseorang.
Hak cipta secara tradisional melindungi karya yang dihasilkan oleh manusia, unsur utama yang diperlukan suatu karya yang dapat diklasifikasikan sebagai karya seseorang harus merupakan kreasi pribadi pencipta yang bersumber dari ide nyata yang diwujudkan dalam bentuk fisik atau digital. Manusia sebagai pencipta merupakan subjek yang diakui oleh hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang hak cipta. Namun penciptaan suatu karya seni dengan menggunakan AI telah mengaburkan batasan ini. Karya AI lahir dari algoritma yang dipelajari dari data masif, di mana data tersebut bukan merupakan data yang dikumpulkan oleh penciptanya, oleh sebab itu karya AI menantang konsep orisinalitas dari pencipta manusia.
Status Hukum Karya AI di Berbagai Negara, telah menciptakan regulasi hak cipta untuk karya AI, Sebagian besar masih di ranah aku aku belum memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mengikat contoh Amerika Amerika Serikat, kantor hak cipta AS (ASCO), menolak pendaftaran karya yang sepenuhnya dibuat dengan alasan tidak ada campur tangan manusia . Sedangkan di Inggris secara progresif telah mengakui karya seni sekalipun itu dibuat oleh computer jika system dalam computer telah atau diatur atau merupakan ide dan gagasan dari manusia. Indonesia berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur secara spesifik, tetapi prinsip "pencipta manusia" masih dominan sebagai pengakuan hak cipta.
Secara Sosiologis karya seni yang memanfaatkan teknologi AI memiliki dampak pada perubahan karakter Masyarakat dan budaya, di mana kemunculan hai AI bukan hanya merupakan permasalahan hukum tetapi sudah mempengaruhi nilai dan prinsip yang dianut secara sosial. Analisis hukum kehadiran teknologi ini. (AI), apakah AI dipandang sebagai peran untuk mengganti manusia sepenuhnya atau hanya digunakan sebagai alat untuk menciptakan suatu karya seni yang dengan mudah diproduksi secara massal, yang memadukan ide manusia dan sumber data yang tersedia. Apabila terjadi suatu pelanggaran hukum, apakah karya AI melanggar suatu hak cipta orang lain atau sebaliknya unsur perbuatanya dikategorikan bias
Karya seni AI dalam perpektif Teori Konstruksi Sosial (Berger & Luckmann), Konsep "seniman" dan "karya orisinal" dibentuk oleh masyarakat. AI hanya memaksa masyarakat untuk mendefinisikan ulang konsep orisinilitas. AI sebagai struktur baru yang memengaruhi agensi manusia dalam berkreasi hanya merupakan tools, sehingga dapat dianalogikan ide, gagasan dan pola yang memicu suatu algoritma tersebut bekerja dan berfungsi bersumber dari manusia itu sendiri.
Kreasi AI adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari pada era teknologi system elektronik dan perkembangan algoritma yang akan memporak-porandakan kreatifitas original manusia. Namun, hukum dan nilai sosial harus beradaptasi untuk menyeimbangkan antara perlindungan hak cipta, memberi insentif untuk berkreasi melaluai system elektronik atau konvensional dan keadilan sosial harus dibangun sehingga karya yang dikontrak oleh teknologi informasi dan telekomunikasi dapat diadopsi oleh hukum tanpa merugikan kepentingan pencipta karya seni atau produk yang dicapai melalui algoritma yang tersedia atau disediakan melalui aplikasi terbaru. Kunci untuk menghadapi era baru kreativitas digital tidak boleh entropi hukum tertutup, tetapi harus mengabsorb perubahan perdaban yang revolosional ini.