
Forensic Science
Petunjuk Dalam Hukum Pembuktian


Perbuatan
Setiap Orang memiliki kepentingan yang diselesaikan melalui aktivitas tertentu seperti berjalan, bersepeda, berlari, membaca, menulis dan sebagainya, tergantung jenis, maksud, dan fungsi aktivitas. Dalam ilmu aktivitas disebut sebagai sebagai kejadian, fenomena atau peristiwa dan atau perbuatan yang terjadi secara alami atau sengaja diciptakan. Dalam sain, perbuatan didefinisikan sebagai gaya yang bekerja pada jarak dan waktu tertentu sedemikian hingga menghasilkan gaya reaksi yang sama besar dengan gaya aksi.
Perbuatan dengan kata lain identik dengan usaha, upaya atau kehendak yang dilakukan secara fisik, seperti menulis, berjalan, memukul, berolahraga dan dan atau perbuatan nanti non fisik, seperti membuat rencana, menulis dan menggambar pada media elektronik dan atau melakukan penalaran terhadap sesuatu yang dianggap penting atau sebaliknya hanya sekedar iseng belaka. oleh sebab karakteristik seperti itu setiap perbuatan dapat dipastikan meninggalkan jejak fisik, non fisik dan atau keadaan tertentu yang merepresentasikan dari perbuatan itu sendiri, apabila tidak ditemukan bukan berarti sejak itu tidak ada melainkan pada kelemahan kemampuan atau ketidakmampuan seseorang untuk menemukan jejak. Contoh seseorang bernapas mengeluarkan karbon-dioksida, tidak seorang pun mampu melihat dan menangkap bentuk molekul tersebut tanpa menggunakan alat bantu teknologi deteksi dan konfirmasi. Parta karbon-dioksida memiliki massa atau berat yang dapat ditampung dan ditimbang sebagaimana benda yang lain hal itu membuktikan bahwa karbon-dioksida tersebut walaupun tidak dapat disaksikan secara langsung namun bentuk fisik yang ada dan memiliki sifat zat (materi).
Proses Terbentuknya Bukti
Pada saat seseorang melakukan perbuatan, baik ia lakukan sendiri atau bersama orang lain, perbuatan tersebut prinsip terbentuknya jejak (bukti) atas perbuatan akan meninggalkan bukti Metafizik dan bukti fisik. Bukti atau jejak perbuatan yang telah terjadi akan terekam dan tersimpan di dalam daya ingat pelaku dan atau daya ingat saksi mata, dengan jejak perbuatan yang dilihat, didengar, disaksikan atau dirasakan sendiri oleh para pelaku merupakan jejak perbuatan yang tersimpan di dalam daya ingat, dikategorikan sebagai bukti kognitif dan intuitif, bukan merupakan bukti fisik, Metafisik dan bukti virtual.
Seseorang dapat mengungkapkan kembali dari apa yang dilihat, didengar atau di sesaat setelah kejadian atau beberapa lama setelah kejadian itu terjadi merupakan prosedur mengingat kembali informasi atau imajinasi terhadap suatu peristiwa yang di ingat dan dipanggil kembali untuk dijelaskan atau diinformasikan kepada seseorang yang memerlukan informasi. Dengan demikian apakah saksi mata dapat dikatakan sebagai bukti suatu peristiwa atau sebagai petunjuk. Wujud dan dan sifat informasi yang diterangkan kembali oleh saksi tidak akan selengkap sifat alamiah suatu peristiwa yang disaksikan melainkan hanya sebagian dari apa yang diingat secara parsial menurut cara pandang dan penilaian subyektif oleh sebab itu kualifikasinya bukti petunjuk. Faktor penghalang, jarak, cara mendeskripsikan dan sudut pandang ketika menyaksikan suatu perbuatan itu terjadi berpengaruh besar terhadap apa yang disimpulkan dari peristiwa. Kemampuan seseorang untuk menerangkan kembali atau kondisi mendefinisikan suatu keadaan tidak akan se akurat proses perekaman media fisik dan atau alat perekam optik atau elektromagnetik.
Bukti Perbuatan
Substansi perbuatan dapat dikelompokan menjadi dua yaitu perbuatan nalar (akal) dan perbuatan fisik, kedua jenis perbuatan tersebut dapat terjadi secara terpisah atau dapat terjadi secara bersamaan atau hampir bersamaan ketika seseorang melakukan atau akan melakukan suatu perbuatan. Setiap perbuatan merupakan manifestasi penggunaan sejumlah energi tertentu, sesuai hukum kekekalan energi, tidak dapat dimusnahkan kecuali berubah bentuk / wujud. Oleh sebab itu dapat dipastikan bahwa besaran energi yang ditinggalkan atas perbuatan yang dilakukan akan menghasilkan besaran yang sama besar ditemukan pada jejak, tanda, bekas dan keadaan tentu yang terbentuk akibat perbuatan itu. Contoh ketika seseorang menginjakkan kaki pada permukaan, bukti jejak kaki pada permukaan tanah akan menghasilkan deformasi tanah seberat berat tubuhnya atau dengan kata lain berat tubuh (W1) = deformasi pada permukaan tanah (W2).
Sifat Bukti
Sifat Bukti itu selalu benar, tidak pernah bohong, alami merepresentasikan karakteristik dan tidak pernah berubah kecuali perubahan pengaruh alami, seperti terkena sapuan angin, banjir, perubahan temperatur dan kelembapan sedemikian hingga dapat merubah sifat kimia fisikanya, oleh sebab itu suatu bukti yang tidak memiliki sifat-sifat sebagaimana diuraikan tersebut maka tidak dapat diklasifikasikan sebagai bukti melainkan hanya petunjuk. Pengertian dan definisi semacam ini maka keterangan saksi, bukan merupakan bukti melainkan petunjuk, Menurut Kamus Bahasa Indonesia, Petunjuk adalah Sesuatu yang dapat menunjukkan tempat, waktu, history / sejarah, keadaan atau situasi, jumlah, simbol, tanda, isyarat, nasihat, ajaran, pedoman/prosedur yang berfungsi untuk menunjukkan, memberi tahu, memberi arah atau bimbingan bagaimana sesuatu harus dilakukan atau memberikan gambaran sedemikian hingga seseorang yang memperoleh petunjuk dapat memperoleh informasi atau gambaran sedemikian hingga menghasilkan kesimpulan yang secara subyektif harus dan perlu konfirmasi atau perlu lebih lanjut dari bukti fisik, virtual dan atau metafisik. Contoh saksi memberitahu ada sekelompok orang melakukan perkelahian tading pada waktu dan tempat yang dijelaskan oleh saksi mata, kualifikasi nya tetap tidak memiliki nilai alat bukti ketika bukti fisik, rekaman dan atau jejak atas perbuatan fisik tersebut dihadirkan atau ditujukan dalam suatu pembuktian.
Jenis Perbuatan
Perbuatan secara konvensional terdiri atas perbuatan yang dapat dilihat (tangible) oleh Panca indra, seperti berjalan, menulis, berlari, memukul dan sebagainya dan terdapat perbuatan yang tidak dapat dilihat secara langsung oleh Panca indra (intangible), contoh suara dan bunyi serta sejenisnya. Prinsip perbuatan tangible akan menghasilkan bukti yang fisiknya dapat dilihat dan bukti perbuatan yang tidak dapat terlihat akan menghasilkan bukti yang wujud fisiknya ada namun sulit untuk dilihat. Pada era di mana teknologi informasi dan telekomunikasi sangat masif atau yang lebih lazim disebut sebagai teknologi digital, di mana banyak perbuatan dilakukan dengan menggunakan sarana digital, sesuai dengan sifat maka perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan akan menghasilkan bukti virtual atau bukti digital. Dengan demikian perbuatan dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu perbuatan fisik, perbuatan non fisik dan perbuatan digital, sesuai dengan hukum perbuatan maka ketika perbuatan tersebut akan melahirkan rezim alat bukti fisik, Metafizik dan digital.
Karakteristik Bukti
Secara fisika dan kimia, bukti adalah bahan yang memiliki wujud padat, cair, gas dan atau gabungan dari bahan tersebut serta dapat berupa digital, sifat seperti dapat dipastikan bahwa setiap bahan bukti memiliki sifat umum seperti warna, wujud, bentuk dan berat. Disamping itu memiliki sifat / karakteristik yang spesifik yang hanya dimiliki secara individual oleh bahan bukti itu sendiri seperti sifat kimia, fisika, kimia fisika, biologi, kimia dan sifat-sifat tertentu dimiliki bahan itu sendiri seperti kecacatan dan lain sebagainya. Dalam pemeriksaan suatu bahan bukti, tidak dapat menggunakan karakteristik sebagai alat pembuktian, dapat dipastikan akan menimbulkan kesalahan dalam mengambil keputusan, contoh seseorang dapat benda tersebut berwarna namun demikian benda/bahan yang memiliki warna merah tidak memiliki Gradasi warna yang identik, demikian pula golongan darah, struktur DNA dan lainnya.
Dr. Drs. Jayadi Sirun, MH
Akademisi dan Praktisi Forensik, Kriminalistik serta Hukum Pidana, Ketua Harian Perserikatan Ahli Hukum Seluruh Indonesia dan Direktur Utama PT. Cahaya Hukum Infopratama Indonesia