Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Solusi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Danantara dalam Pertumbuhan Ekonomi 8% Indonesia atau inefisiensi tata kelola organisasi yang absurt

2/25/20253 min read

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025, Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," Presiden memiliki komitmen dengan undang-undang dan peraturan pemerintah ini agar dapat berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) juga diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengelola asset negara pada BUMN seperti PLN, Telkom, Pertamina, PT. Mineral Industri Indonesia (MIND ID), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI)., mulai dari operasional, investasi, sampai dengan pembagian dividen. Danantara akan mengelola eset senilai US$ 900 miliar pendanaan awalnya ditargetkan sebesar US$ 20 miliar yang akan di investasikan pada proyek proyek strategis nasional, dan hilirisasi sumber daya alam, sebagai pilar membangun mata rantai industry dan ekonomi yang Tangguh di masa yang akan datang.

Kesehatan Keuangan BUMN yang akan dikelola oleh BPI Danantara, seperti PLN, mengalami penurunan pendapatan per 30 juni 2023 Rp. 25,9 T menjadi 5,0 T., sedangkan PT Pertamina mendapatkan laba bersih sebesar Rp. 42,35 triliun dan menjadi 75,8 miliar dolar AS pada 2023, laba bersih BBRI sebesar Rp. 60,64 Triliun sedangkan PT Telkom tubuh 0,9% atau sebesar 112,2 T pada kuartal tiga tahun 2020. Dari beberapa sampel tersebut terdapat trend positip kenaikan pendapatan BUMN, seharusnya berdampak positif terhadap sistem keuangan negara yang berdampak secara langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Dengan terbentuknya BPI Danantara sebagaimana telah diresmikan Presiden RI, tentu menimbulkan berbagai macam sirkulasi bagi masyarakat apakah selama ini pendapatan BUMN tersebut telah terjadi mismanajemen atau technical error sehingga belum berdampak positif pertumbuhan ekonomi negara.

Tujuan Pendirian BUMN memiliki sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945 adalah untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya untuk Kemakmuran masyarakat. Dalam Pasal 2 ayat 1 huruf b UU BUMN terdapat frasa yang menyatakan bahwa “mengejar keuntungan” bukan dimaksudkan wujud dari kapitalisme murni konsekuensi logis Pasal 33 UUD 1945, dimana laba yang diperoleh dari kegiatan bisnis atau usaha BUMN keuntungan untuk Kemakmuran rakyat melalui penerimaan negara namun bukan merupakan sumbangan BUMN kepada negara. Pengelolaan BUMN melalui BPI Danantara setidaknya dapat mengurangi kesewenang-wenangan pelaksanaan pasal 2 ayat (1) hurup a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, dimana BUMN dapat memanfaatkan frasa “memberi sumbangan” bagi perkembangan perekonomian nasional.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN yang dijadikan penyertaan modal dalam suatu perseroan pada BUMN (perseroan) dan Perum. Terbentuknya BPI Danantara untuk mengelola asset negara pada setipa BUMN akan menimbulkan berbagai macam spekulasi perihal apakah telah terjadi mismenegemen BUMN, penyalahgunaan kekuasaan untuk melawan hukum atau pertanggung jawaban keuangan oleh BUMN selama ini kurang memberikan kontribusi sebagaimana Amanah pasal 2 ayat (1) hurup a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara bahkan dapat menjurus kepada kecurigaan keberlanjutnya sharing kekuasaan untuk pengamanan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.

Rakyat yakin dan percaya kepada Presiden Republik Indonesia pada saat ini, bahwa niat baik tersebut semata mata untuk mengoptimalkan pendapatan ekonomi nasional yang bersumber dari penyertaan modal yang dipisahkan dari APBN untuk BUMN dapat optimal untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. BPI Danantara akan mengelola tujuh BUMN dengan total aset mencapai lebih sekitar Rp 14.670 triliun, suatu angka yang sangat besar. Dengan hadirnya BPI Danantara setidaknya menimbulkan stigma negative Kementerian BUMN dan sekaligus mempertontonkan kepada masyarakat perihal kurang optimalnya kinerja kementerian BUMN memberikan kontribusi kepada perekonomian negara sehingga harus dibentuk badan baru untuk mengoptimalkan pendapatan negara yang bersumber dari penyertaan modal pada perseroan dan perum.

BPI Danantara tetap akan menimbulkan banyak spekulasi, apakah pengambil alih pengelolaan BUMN akan membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%, atau sebaliknya akan menimbulkan kagaduhan sistematis yang dapat dicurigai sebagai metode pengamanan penyelenggara negara untuk menempatkan orang-orangnya dan sumber-sumber keuangan yang diperoleh secara tidak sah melalui tata kelola mengeksplorasi potensi sumber daya alam dan mata rantai industry hilirisasi. Kecurigaan semacam ini merupakan sesuatu hal yang lazim bentuknya BPI Danantara pasti melalui audit kinerja Kementerian BUMN yang dipersepsikan belum optimal berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara.

Dalam sambutannya Presiden RI menyatakan bahwa dalam 100 hari kepemimpinannya telah berhasil mengamankan 20 milyar dolar atau setara dengan Rp. 3.000 triliun dalam bentuk tabungan negara, dana tersebut sebelumnya terhambat oleh inefisiensi penggunaan anggaran yang berpotensi di korupsi dan belanja-belanja yang kurang tepat sasaran. Hasil penghematan tersebut sebagai modal awal Danantara untuk membiayai investasi sekitar 20 proyek strategis nasional terkait industrialisasi dan hilirisasi. Pernyataan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa modal yang akan diinvestasikan untuk membiayai proyek bukan modal bersumber dari BUMN, benarkah demikian ?, bukankah setiap tahun BUMN memperoleh laba bersih yang dapat juga digunakan sebagai modal investasi BPI Danantara yang merupakan bagian dari cara mengelola asset negara pada BUMN yang dapat diinvestasikan untuk berbagai macam proyek mata rantai industri, mulai dari hulu sampai dengan hilir.